Hukum Internasional yang Tumpul di Tengah Perang Iran-AS-Israel
Hukum | 2026-03-27 06:48:43Perang selalu menjadi ujian paling nyata bagi keberlakuan hukum internasional. Di atas kertas, dunia telah lama memiliki seperangkat aturan yang dirancang untuk membatasi kekerasan dan melindungi kemanusiaan. Namun dalam realitas konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel, hukum internasional justru tampak kehilangan daya gigitnya. Ia hadir sebagai norma, tetapi gagal menjadi alat pengendali.
Sejak lahirnya Konvensi Jenewa 1949 beserta protokol tambahannya, masyarakat internasional telah sepakat bahwa bahkan dalam perang sekalipun, ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar. Prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil, proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, serta kewajiban untuk meminimalkan dampak serangan terhadap pihak non-militer merupakan fondasi utama hukum humaniter internasional. Prinsip-prinsip ini seharusnya menjadi pagar moral sekaligus hukum bagi setiap negara yang terlibat konflik bersenjata.
Namun, apa yang terjadi dalam konflik Iran–AS–Israel justru menunjukkan hal sebaliknya. Serangan terhadap wilayah yang diduga memiliki kepentingan militer kerap berdampak luas pada infrastruktur sipil. Fasilitas umum, bahkan layanan kesehatan, tidak jarang ikut menjadi korban. Di sisi lain, serangan balasan yang dilakukan sering kali tidak mampu membedakan secara tegas antara target militer dan sipil. Kondisi ini memperlihatkan bahwa norma hukum internasional kerap dikesampingkan ketika berhadapan dengan kepentingan strategis dan militer.
Yang lebih problematik, pelanggaran terhadap hukum internasional tidak hanya dilakukan oleh satu pihak. Ketiga aktor dalam konflik ini Iran, Israel, dan Amerika Serikat saling melontarkan tuduhan pelanggaran, namun pada saat yang sama juga dituding melakukan tindakan serupa. Penggunaan dalih “pembelaan diri” sering kali ditafsirkan secara luas untuk membenarkan penggunaan kekuatan bersenjata, bahkan dalam situasi yang masih diperdebatkan legitimasi hukumnya. Akibatnya, hukum internasional menjadi arena tafsir yang lentur, bukan aturan yang tegas dan mengikat.
Persoalan utama dari situasi ini sesungguhnya terletak pada lemahnya mekanisme penegakan hukum internasional. Berbeda dengan hukum nasional yang memiliki aparat penegak dan sistem sanksi yang jelas, hukum internasional sangat bergantung pada kesukarelaan negara untuk mematuhinya. Tidak ada otoritas global yang benar-benar mampu memaksa negara untuk tunduk. Bahkan lembaga seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diharapkan menjadi penjaga perdamaian dunia, sering kali tidak efektif karena terhambat oleh kepentingan politik negara-negara besar.
Dewan Keamanan PBB, misalnya, kerap mengalami kebuntuan akibat penggunaan hak veto. Dalam banyak kasus, keputusan yang seharusnya diambil untuk menindak pelanggaran hukum internasional justru gagal karena adanya kepentingan politik yang saling bertabrakan. Akibatnya, pelanggaran yang terjadi tidak mendapatkan respons yang tegas, sehingga menimbulkan kesan bahwa hukum internasional dapat dilanggar tanpa konsekuensi berarti.
Kondisi ini menjadikan hukum internasional cenderung bersifat selektif. Ia ditegakkan ketika sejalan dengan kepentingan politik, tetapi diabaikan ketika dianggap menghambat. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi merusak legitimasi hukum internasional itu sendiri. Jika negara-negara melihat bahwa pelanggaran tidak membawa konsekuensi serius, maka kepatuhan terhadap hukum akan semakin menurun.
Lebih jauh lagi, situasi ini menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan global. Ketika hukum tidak lagi menjadi rujukan utama dalam hubungan internasional, maka yang tersisa adalah logika kekuatan. Negara dengan kekuatan militer yang lebih besar akan cenderung bertindak tanpa mempertimbangkan batasan hukum, sementara negara yang lebih lemah akan berada dalam posisi rentan. Dunia pun berisiko bergerak menuju kondisi yang lebih anarkis, di mana stabilitas ditentukan oleh kekuatan, bukan oleh aturan.
Di tengah kondisi tersebut, korban terbesar tetaplah warga sipil. Mereka yang seharusnya dilindungi oleh hukum humaniter internasional justru menjadi pihak yang paling terdampak. Kehilangan nyawa, hancurnya tempat tinggal, serta terganggunya akses terhadap kebutuhan dasar menjadi realitas yang terus berulang dalam setiap konflik. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang besar antara norma hukum dan praktik di lapangan.
Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat hukum internasional tidak cukup hanya dengan menambah aturan baru. Yang jauh lebih penting adalah membangun komitmen politik dari negara-negara untuk benar-benar mematuhi dan menegakkan hukum yang sudah ada. Tanpa komitmen tersebut, hukum internasional hanya akan menjadi simbol normatif yang tidak memiliki kekuatan nyata.
Konflik Iran–AS–Israel pada akhirnya menjadi cermin dari krisis yang lebih besar dalam sistem hukum internasional. Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya pelaksanaan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka hukum internasional akan semakin kehilangan relevansinya.
Pada titik ini, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah hukum internasional masih mampu menjadi alat untuk menjaga kemanusiaan di tengah konflik? Ataukah ia hanya akan tetap menjadi dokumen ideal yang indah dalam teks, tetapi tidak berdaya dalam kenyataan?
Jika tidak ada perubahan nyata, maka kita harus berani mengakui bahwa ketumpulan hukum internasional bukanlah sebuah kebetulan, melainkan konsekuensi dari pilihan politik negara-negara itu sendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
