Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Puspitarini Anda

Era Digital, Pajak Makin Transparan: Cashback dalam Sistem Coretax

Bisnis | 2026-03-24 14:04:00

Cashback kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai transaksi, baik dalam belanja online, penggunaan dompet digital, maupun program promosi marketplace. Namun demikian, muncul pertanyaan yang sering disampaikan oleh Wajib Pajak: apakah cashback dikenakan pajak? Jawabannya tidak dapat disamaratakan, karena perlakuan pajak atas cashback sangat bergantung pada sifat, karakter, dan mekanisme pemberiannya. Secara prinsip, dalam ketentuan perpajakan, suatu penerimaan dapat dikategorikan sebagai penghasilan apabila memiliki nilai ekonomis dan menambah kemampuan ekonomis penerimanya.

Ilustrasi: Pribadi

Cashback yang bersifat penghargaan atau imbalan tertentu dapat dikategorikan sebagai penghasilan. Hal ini terjadi apabila cashback tersebut diberikan kepada pihak tertentu, dengan syarat atau kriteria khusus, serta tidak bersifat umum bagi seluruh pembeli. Dalam konteks ini, cashback bukan lagi sekadar potongan harga, melainkan bentuk reward atau kompensasi yang memiliki nilai ekonomis nyata. Karena memenuhi unsur tambahan kemampuan ekonomis, cashback jenis ini termasuk objek Pajak Penghasilan.

Apabila penerimanya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, maka atas penghasilan tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pihak pemberi sebagai pemotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, cashback yang bersifat selektif dan berbasis pencapaian atau persyaratan tertentu memiliki konsekuensi perpajakan yang sama seperti penghasilan lainnya.

Sebaliknya, tidak semua cashback merupakan objek pajak. Cashback yang bersifat potongan harga langsung dan umum diberikan kepada seluruh pembeli pada saat transaksi pada dasarnya hanyalah strategi pemasaran. Dalam kondisi ini, cashback berfungsi sebagai pengurang harga jual barang atau jasa dan tidak menambah kemampuan ekonomis penerima secara terpisah dari transaksi. Karena sifatnya hanya mengurangi harga yang dibayarkan, bukan memberikan tambahan nilai di luar transaksi, maka potongan harga langsung tersebut bukan merupakan penghasilan. Oleh karena itu, tidak dilakukan pemotongan PPh atas cashback jenis ini dan tidak ada kewajiban penerbitan bukti potong.

Perlakuan berbeda berlaku terhadap cashback atau komisi yang diterima dari program affiliate. Dalam program affiliate yang diselenggarakan oleh platform marketplace, seseorang memperoleh komisi karena melakukan aktivitas promosi atau pemasaran produk. Komisi tersebut jelas memiliki nilai ekonomis dan diperoleh sebagai imbalan atas jasa yang diberikan. Oleh sebab itu, komisi affiliate merupakan objek Pajak Penghasilan. Atas penghasilan tersebut dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak penyelenggara marketplace selaku pemotong pajak. Dalam hal ini, komisi affiliate tidak dapat diperlakukan sebagai diskon atau potongan harga, melainkan sebagai penghasilan atas jasa promosi yang diberikan oleh penerima komisi.

Lalu bagaimana penerapannya dalam sistem Coretax? Dalam sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan pajak kini menggunakan mekanisme prepopulated data. Prepopulated data adalah data bukti pemotongan pajak yang dibuat dan dilaporkan oleh pemotong pajak, kemudian secara otomatis terisi dalam SPT Tahunan Wajib Pajak penerima penghasilan. Mekanisme ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan, akurasi, dan transparansi pelaporan pajak.

Namun penting dipahami bahwa data tidak akan muncul secara otomatis tanpa dasar. Data hanya akan terpopulasi dalam SPT Tahunan apabila terdapat dua kondisi terpenuhi, yaitu pertama, memang terdapat penghasilan yang dipotong pajaknya; dan kedua, pemotong pajak telah menerbitkan bukti potong PPh sesuai ketentuan yang berlaku serta melaporkannya dalam sistem.

Artinya, jika cashback termasuk objek pemotongan PPh, seperti cashback penghargaan atau komisi affiliate yang telah dipotong PPh Pasal 21, maka data tersebut akan muncul secara otomatis dalam SPT Tahunan penerima melalui fitur prepopulated. Sebaliknya, apabila cashback hanya berupa potongan harga langsung yang bukan objek pajak dan tidak dilakukan pemotongan PPh, maka tidak akan ada bukti potong yang diterbitkan dan otomatis tidak akan muncul dalam SPT Tahunan.

Dengan demikian, sistem Coretax memastikan bahwa hanya penghasilan yang sah, telah dipotong pajaknya, dan dilaporkan oleh pemotong yang akan terinput secara otomatis. Fitur prepopulated memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan kesalahan pelaporan, karena Wajib Pajak tidak perlu lagi memasukkan data secara manual sepanjang bukti potong telah diterbitkan sesuai ketentuan. Melalui mekanisme ini, administrasi perpajakan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Kesimpulannya, perlakuan pajak atas cashback sangat ditentukan oleh substansinya. Jika cashback merupakan penghargaan atau komisi yang menambah kemampuan ekonomis penerima, maka termasuk objek Pajak Penghasilan dan dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Namun jika cashback hanya berupa potongan harga langsung yang bersifat umum sebagai strategi pemasaran, maka bukan merupakan penghasilan dan tidak dikenakan pajak. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini akan membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, khususnya dalam era digitalisasi melalui sistem Coretax.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image