Perlindungan HAM bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia
Politik | 2026-03-22 06:14:27Konsep Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas
Hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari hak dasar yang dimiliki setiap individu tanpa adanya diskriminasi. Dalam hukum internasional, perlindungan terhadap penyandang disabilitas juga diatur dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berbagai bidang kehidupan seperti pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial (Tjolleng et al., 2024).
Konsep perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas menekankan kewajiban negara untuk menjamin kesetaraan, mencegah diskriminasi, serta menyediakan aksesibilitas yang memadai agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan masyarakat (Alfitriensi, 2024).
Bentuk Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia
Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak-hak dasar seperti hak pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan akses terhadap fasilitas publik (Anshari, 2024).
Selain itu, pemerintah juga mendorong penerapan kebijakan pendidikan inklusif dan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi tanpa mengalami diskriminasi (Hafidah & Indrawan, 2023).
Tantangan dalam Implementasi Perlindungan HAM bagi Penyandang Disabilitas
Meskipun berbagai regulasi telah mengatur perlindungan hak penyandang disabilitas di Indonesia, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kendala utama adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas sehingga diskriminasi dan stigma sosial masih sering terjadi (Alfitriensi, 2024).
Selain itu, keterbatasan fasilitas aksesibilitas di ruang publik seperti transportasi, gedung pemerintahan, dan sarana pendidikan juga menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas dalam berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial (Ndaumanu, 2020).
____________________
Alfitriensi, Andea. 2024. “Aspek Hukum Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan.
https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view
Anshari, Muhammad. 2024. “Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Maqashid al-Syariah.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial.
https://www.jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view
Ndaumanu, Frichy. 2020. “Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah.” Jurnal HAM.
https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view
Hafidah, Noor & Rudy Indrawan. 2023. “Perlindungan
Hukum Anak Penyandang Disabilitas terkait Hak Pendidikan.” Jalujur: Jurnal Pengabdian Masyarakat.
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jalujur/article/view
Tjolleng, Arfah, dkk. 2024. “Perlindungan HAM bagi Anak Penyandang Disabilitas dari Perlakuan Pelecehan Seksual.” Innovative: Journal of Social Science Research.
https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
