Pasien Gagal Ginjal Butuh Jaminan Kesehatan
Info Terkini | 2026-03-17 12:47:19Pasien Gagal Ginjal Butuh Jaminan Kesehatan
Oleh: Dhevy Hakim
Hari Ginjal Sedunia (World Kidney Day) yang diperingati pada Kamis tanggsl 02 Maret 2026 lalu menjadi momentum penting bagi pasien gagal ginjal khususnya yang tergabung di Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Pada peringatan tersebut KPCDI mendorong penguatan edukasi mengenai berbagai pilihan terapi bagi pasien demi meningkatkan kualitas hidup dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan.
Selain itu KPCDI menjadi momentum penting untuk meninjau kembali arah kebijakan layanan kesehatan ginjal di Indonesia. Sebab, hal ini sesuai dengan tema global “Kesehatan Ginjal untuk Semua: Merawat Manusia, Melindungi Bumi.
“Harapannya, setiap pasien mendapatkan gambaran utuh mengenai seluruh opsi terapi yang tersedia, baik itu HD, CAPD, maupun transplantasi. Edukasi yang lengkap memungkinkan pasien mengambil keputusan yang paling sesuai dengan kondisi fisik dan gaya hidup mereka,” ujar Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, dilansir dari Media Indonesia, Kamis, 2 Maret 2026.
Pasalnya pasien gagal ginjal selama ini kebanyakan hanya mengandalkan layanan cuci darah (Hemodialisis/HD). Berdasarkan data dari Indonesian Renal Registry (IRR) 2024 mencatat dari 136.793 pasien aktif dan 60.034 pasien baru, sebanyak 98% hanya menjalani terapi HD. Sementara itu, opsi terapi mandiri seperti Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) baru mencakup 2%, dan angka transplantasi ginjal—yang secara medis dianggap sebagai solusi jangka panjang terbaik—masih berada di bawah 1%.
Sayangnya dengan kenyataan pasien gagal ginjal yang semakin bertambah, justru pemerintah belakangan ini mengeluarkan kebijakan baru yakni menonaktifkan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penonaktifan ini berdampak langsung pada terhambatnya layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk 100 pasien cuci darah yang terancam nyawanya.
Alasan pemerintah yang menyatakan bahwa penonaktifan ini dilakukan untuk verifikasi data tidak bisa diterima begitu saja. Verifikasi data seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan hak-hak dasar rakyat, apalagi menyangkut nyawa manusia. Prosedur reaktivasi yang berbelit-belit, dengan mengharuskan masyarakat mengurus surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan, semakin menambah beban penderitaan rakyat miskin.
Kebijakan inipun menuai banyak kritikan, salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI mengkritik keras penonaktifan PBI BPJS ini sebab keputusan tersebut dinilai berpotensi mencederai hak konsumen, terutama karena lemahnya pemberitahuan kepada peserta. YLKI juga menyoroti ancaman terputusnya layanan bagi pasien yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
Meskipun Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah dengan status BPJS PBI nonaktif. Namun, pernyataan ini saja tidak cukup. Pemerintah harus segera mengambil tindakan nyata untuk memastikan bahwa semua pasien cuci darah dan pasien lainnya yang membutuhkan perawatan rutin tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Kebijakan penonaktifan PBI BPJS ini semakin mempertegas bahwa dalam sistem kapitalisme, kesehatan telah menjadi komoditas bisnis. Rakyat baru bisa mendapatkan layanan kesehatan jika mereka mampu membayar. PBI yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial bagi rakyat miskin, ternyata hanya sedikit dan penuh dengan masalah. Negara seolah-olah menyerahkan tanggung jawab layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan. Akibatnya, yang diprioritaskan adalah keuntungan, bukan nyawa rakyat.
Dalam sistem kapitalisme, negara seringkali abai terhadap kebutuhan rakyat miskin. Negara lebih fokus pada pertumbuhan ekonomi dan kepentingan para pemilik modal. Rakyat miskin hanya dianggap sebagai beban yang tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian.
Penonaktifan PBI BPJS adalah salah satu contoh nyata bagaimana negara abai terhadap rakyat miskin dalam sistem kapitalis. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara lebih memilih untuk menghemat anggaran daripada menyelamatkan nyawa rakyatnya.
Berbeda dengan Islam, Islam memandang bahwa kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik ia kaya maupun miskin. Negara tidak boleh menyerahkan layanan kesehatan kepada swasta yang berorientasi keuntungan. Negara harus mengelola layanan kesehatan secara langsung, dengan sumber dana dari baitulmal, yaitu dari pos pemasukan fai dan kharaj serta kepemilikan umum.
Adapun anggaran kesehatan akan selalu ada di baitulmal. Dengan konsep politik ekonomi Islam yang mana syariat telah mengatur secara jelas mengenai kepemilikan yakni kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum maka Baitul Mal senantiasa memperoleh pemasukan. Bilamana memang negara dalam kondisi paceklik atau wabah yang mana kas Baitul Mal sampai kosong maka barulah negara dibolehkan untuk memungut pajak. Kondisi darurat inipun hanya berlaku selama kondisi kas kosong sehingga bilamana Baitul Mal sudah kembali normal maka pajak harus dihentikan. Wallahu a’lam. .
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
