Praktik Pemanfaatan yang tidak Sesuai Ketentuan
Info Terkini | 2026-01-22 10:01:17SobATRBPN, pemerintah terus memperkuat langkah penertiban kawasan hutan untuk melindungi lingkungan sekaligus menyelamatkan aset negara dari penyalahgunaan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pemerintah telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dari praktik pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini juga disertai upaya pemulihan lingkungan, termasuk restorasi kawasan konservasi sebagai bagian dari perlindungan ekosistem dan mitigasi perubahan iklim.
Melalui sinergi lintas sektor dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan, pemerintah berkomitmen menghadirkan tata kelola kawasan hutan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Yuk, simak berita selengkapnya di:
https://www.atrbpn.go.id/berita/menteri-nusron-pemerintah-kuasai-kembali-jutaan-hektare-kawasan-hutan-dari-praktik-penyalahgunaan
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
MenujuPelayananKelasDunia
BerAKHLAK
praktik pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
