Di Balik Bencana Alam: Krisis Komunikasi yang Melemahkan Kepercayaan Publik
Humaniora | 2026-01-09 20:13:19Bencana alam sering kali menyita perhatian publik karena dampaknya yang luas dan kompleks. Perhatian tersebut tidak hanya tertuju pada kerusakan fisik, tetapi juga pada narasi yang beredar di ruang publik. Hal ini terlihat pada banjir bandang di Sumatera Utara dan sekitarnya yang memicu kontroversi serta menuai beragam respons. Cepatnya arus informasi justru melahirkan persoalan baru, yakni perbedaan antara informasi yang diterima publik dengan realitas di lapangan. Sebagian narasi terasa mereduksi keparahan situasi, padahal kondisi di lapangan sangat mencekam dan membutuhkan penanganan serius. Di titik inilah peran komunikasi dalam situasi krisis patut dipertanyakan.
Dalam kondisi bencana, publik sangat bergantung pada informasi yang disampaikan media. Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan yang objektif, akurat, dan berbasis fakta. Namun, ketika media mengangkat pernyataan tanpa pendalaman kondisi lapangan, pesan yang diterima publik justru berisiko menyesatkan. Pernyataan dangkal dari pejabat yang menyederhanakan realitas bencana dapat memperburuk keadaan karena mengaburkan urgensi penanganan yang sebenarnya dibutuhkan.
Masalah komunikasi krisis semakin terlihat ketika pernyataan resmi yang disampaikan tidak selaras dengan realitas di lapangan. Klaim pemulihan listrik yang disebut telah mencapai 97 persen, misalnya, disampaikan seolah situasi hampir sepenuhnya terkendali. Namun, kenyataan yang dirasakan masyarakat terdampak menunjukkan sebaliknya. Dengan nada serupa, muncul pula pernyataan bahwa kondisi bencana tidak seburuk yang ditampilkan media. Ketidaksinkronan ini melemahkan kepercayaan publik, karena keterbatasan listrik masih sangat dirasakan dan situasi di lapangan tetap mencekam. Ketika pernyataan semacam ini diangkat media tanpa pendalaman data dan realitas lapangan, fungsi komunikasi krisis sebagai alat klarifikasi justru menghilang.
Komunikasi krisis menuntut kesesuaian antara pesan yang disampaikan dan realitas yang dialami publik. Dalam kondisi darurat, komunikasi tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan. Ketika narasi lebih menekankan klaim dan pencitraan dibandingkan penderitaan korban, komunikasi kehilangan sensitivitasnya. Akibatnya, pesan yang seharusnya menenangkan justru memicu kekecewaan dan memperlemah kepercayaan masyarakat terdampak. Pada titik ini, komunikasi yang empatik dan kerja nyata jauh lebih bermakna daripada sekadar menunjukkan eksistensi di ruang publik.
Ketidaksinkronan komunikasi dalam situasi bencana berdampak langsung pada persepsi publik. Masyarakat menerima dua informasi yang saling bertolak belakang: narasi resmi yang terkesan menenangkan, sementara kesaksian warga di media sosial menunjukkan kondisi yang sebaliknya. Keterbatasan di lapangan menimbulkan kebingungan sekaligus kekecewaan. Dalam perspektif komunikasi, melemahnya kepercayaan publik merupakan konsekuensi serius, karena ketika kepercayaan hilang, pesan apa pun yang disampaikan selanjutnya akan selalu diragukan.
Peristiwa banjir bandang di Sumatera Utara dan sekitarnya menunjukkan bahwa krisis bencana dapat diperparah oleh krisis komunikasi. Krisis tidak hanya terjadi pada aspek fisik, tetapi juga pada ranah penyampaian informasi. Media dan pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pesan yang jujur, empatik, dan selaras dengan realitas. Dalam situasi bencana, publik tidak membutuhkan klaim atau pencitraan, melainkan kerja nyata yang dapat melahirkan empati dan kepercayaan. Tanpa komunikasi yang sensitif dan seimbang, upaya penanganan bencana berisiko kehilangan dukungan publik, memecah fokus, dan justru menambah masalah baru.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
