Pengaruh Nilai Kemanusiaan terhadap Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia
Politik | 2026-01-07 14:37:55Masih ingat kisah nenek minah yang menggegerkan publik karena didakwa penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri 3 buah kakao?.
Nenek minah merupakan seorang Wanita berumur 55 tahun yang berasal dari banyumas jawa Tengah. Kasusnya sempat menjadi perbincangan public pada masanya. Bagaimana tidak, ada seorang Wanita tua yang di dakwa karena dilaporkan atas dugaan pencurian oleh salah satu PT besar. Kerugian yang dialami oleh PT tersebut sekitar Rp. 6. 000 pada masa itu. Dengan kerugian yang tidak seberapa jika dibandingkan dengan kasus lain itu nenek Minah didakwa penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan
URGENSI NILAI KEMANUSIAAN DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Saragih pada tahun 2024 menyimpulkan bahwa Pancasila adalah sumber utama dari semua hukum. Ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan pidana harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, setiap putusan dan proses peradilan harus sesuai dengan nilai-nilai tersebut. Khususnya, sila kedua Pancasila yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab" menuntut agar peradilan memperhatikan kondisi dan keterbatasan pelaku. Nilai kemanusiaan harus diutamakan dalam sistem hukum, sehingga hukum menjadi alat perlindungan dan tempat mencari keadilan, tidak hanya bagi pelapor, tetapi juga bagi terlapor.
Penegak hukum perlu mengutamakan nilai Pancasila saat menentukan hukuman terhadap tersangka. Mereka harus melihat bukan hanya tindakan pelaku, tetapi juga kondisi, latar belakang, dan situasi ekonomi pelaku. Dalam kasus Nenek Minah, tersangka adalah seorang wanita tua berusia 55 tahun, dan tindakannya termasuk pelanggaran ringan dengan kerugian kecil. Penegak hukum harus menyadari bahwa dalam praktik sehari-hari, peraturan hukum sering kali tertinggal dari perkembangan masyarakat di era modern ini.
Narawi pada tahun 2015 menjelaskan bahwa Pasal 27 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman memberi wewenang kepada hakim untuk memutus perkara sesuai dengan hati nurani dan pemahaman nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Kasus Nenek Minah sebenarnya bukan pencurian. Menurut KUHP, pencurian adalah mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan dengan maksud memiliki secara pribadi. Namun, Nenek Minah hanya memetik buah kakao dan meletakkannya di bawah pohon tanpa menyembunyikannya, lalu mengembalikannya. Ia tidak berniat mencuri atau menjualnya untuk kepentingan sendiri.
Yahya Harahap pada tahun 2008 menunjukkan bahwa banyak kasus pidana melibatkan terdakwa dari kelompok ekonomi lemah yang kesulitan mendapatkan penasihat hukum. Ketika tidak ada pendampingan hukum yang baik, proses peradilan berjalan tanpa perlindungan penuh terhadap hak-hak terdakwa. Keterbatasan ekonomi membuat Nenek Minah tidak bisa mengakses penasihat hukum. Sebagai nenek tua dengan pengetahuan terbatas, ia tidak mampu membela diri di pengadilan. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman yang tidak pantas. Penegakan hukum harus lebih menekankan keadilan berdasarkan Pancasila untuk melindungi semua pihak.
Implementasi Nilai Kemanusiaan dalam Praktik Peradilan Hukum Pidana di Indonesia
Putusan hakim harus didasarkan pada nilai kemanusiaan. Namun, putusan dalam kasus Nenek Minah dianggap tidak manusiawi. Nenek Minah tidak memiliki atau menjual kakao tersebut, dan ia sudah mengembalikannya sambil meminta maaf. Nataningrum pada tahun 2025 menyimpulkan bahwa slogan "no viral no justice" telah menjadi dasar penegakan hukum di Indonesia beberapa tahun terakhir. Hal ini menciptakan pandangan negatif terhadap penegak hukum, seperti hakim dan polisi, yang dianggap sebagai penindas tanpa empati. Hukum dalam kasus Nenek Minah baru adil setelah mendapat liputan media dan kemarahan publik, yang kemudian mendorong pembaruan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan pendekatan keadilan restorative.
Akibatnya, masyarakat memandang hukum sebagai sesuatu yang "tumpul ke atas, tajam ke bawah". Jika tidak viral, hukum tidak diproses adil, sehingga hanya melindungi kalangan atas. Ini membuat masyarakat kecil takut melapor atau membela diri, karena hukum dianggap menindas mereka. Sebaliknya, kalangan atas merasa semakin kuat. Masyarakat lebih memilih main hakim sendiri daripada melapor, karena biaya penasihat hukum dan suap kepada aparat terlalu tinggi.
Hosnah pada tahun 2025 menjelaskan bahwa fenomena main hakim sendiri terjadi akibat ketidakpercayaan terhadap sistem hukum formal. Masyarakat merasa hukum tidak memberikan perlindungan dan keadilan merata, sehingga mereka mengambil tindakan sendiri. Ini menyebabkan kekerasan, di mana pelaku diadili massa, dan keluarganya diasingkan. Akibatnya, pelaku mungkin tidak berubah dan malah melakukan kejahatan lagi karena dendam.
Masyarakat kalangan bawah kesulitan akses hukum. Nenek Minah, tanpa penasihat hukum karena biaya dan pengetahuan terbatas, tidak bisa membela diri. PT. RSA mendominasi persidangan, dan ia divonis 1 bulan 15 hari plus masa percobaan 3 bulan. Tim Peneliti Presidensial pada tahun 2025 menyimpulkan bahwa hukum sering digunakan untuk memperluas kontrol negara, bukan melindungi hak. Kriminalisasi selektif menargetkan kelompok lemah, membuat korban kejahatan malah dijadikan pelaku karena akses terbatas.
Solusi dan Model Alternatif Penyelesaian Hukum Pidana Berdasarkan Nilai Pancasila
Penyelesaian hukum pidana berdasarkan nilai kemanusiaan dapat menggunakan restorative justice. Tobing pada tahun 2016 menyimpulkan bahwa hukum adat di Indonesia sejalan dengan prinsip ini, melalui musyawarah, mufakat, pemulihan, dan penyelesaian damai yang melibatkan semua pihak. Dalam kasus Nenek Minah, bisa dilakukan pertemuan dengan perwakilan PT. RSA untuk diskusi kekeluargaan, seperti mengganti rugi nilai 3 buah kakao, guna menghindari trauma pada lansia.
Peradilan perlu mereformasi paradigma, memprioritaskan empati, kondisi sosial, dan pemulihan, bukan hanya KUHP yang kaku. Thekno dan Wijaya pada tahun 2023 menyimpulkan bahwa hukum tanpa keadilan adalah kekerasan yang dilegalkan, sehingga hakim harus mengedepankan kemanusiaan. Negara juga perlu mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Kocur pada tahun 2024 menekankan sosialisasi hukum sejak dini melalui pendidikan dan pemerintah desa, agar masyarakat memahami hukum dan mencegah pelanggaran dari ketidaktahuan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
