Penyelundupan Digital: Tantangan Baru Pengawasan Bea Cukai di Era Aset Virtual
Kebijakan | 2026-01-06 10:34:56Selama ini, istilah penyelundupan identik dengan kontainer ilegal, rokok tanpa pita cukai, atau barang impor yang disamarkan di pelabuhan. Namun, seiring pesatnya digitalisasi ekonomi global, praktik penyelundupan mengalami transformasi yang jauh lebih kompleks. Penyelundupan kini tidak lagi selalu berbentuk barang fisik, melainkan dapat berwujud aset virtual bernilai ekonomi tinggi seperti non-fungible token (NFT), item gim digital, hingga jasa berbasis blockchain.
Perubahan ini menghadirkan tantangan serius bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sistem pengawasan kepabeanan yang selama ini bertumpu pada perlintasan barang fisik di pelabuhan dan bandara, semakin tertinggal dalam menghadapi arus transaksi lintas batas yang sepenuhnya terjadi di ruang digital.
Ekonomi Digital dan Celah Baru Penyelundupan
Laporan berbagai lembaga internasional menunjukkan bahwa nilai ekonomi aset digital global telah melampaui USD 100 miliar dan terus tumbuh setiap tahun. NFT, misalnya, tidak hanya berfungsi sebagai karya seni digital, tetapi juga sebagai instrumen investasi lintas negara. Transaksi dapat dilakukan secara instan melalui marketplace global seperti OpenSea atau Binance NFT, menggunakan crypto wallet yang tidak terikat yurisdiksi nasional.
Dalam konteks ini, celah penyelundupan muncul ketika transaksi aset virtual bernilai ekonomi tidak tercatat dalam sistem perpajakan dan kepabeanan nasional. Tidak adanya mekanisme pelaporan dan penetapan status kepabeanan atas aset digital membuat potensi kebocoran penerimaan negara semakin besar. Negara kehilangan kesempatan untuk memungut bea masuk atau pajak yang seharusnya timbul dari transaksi lintas batas tersebut.
Lebih jauh, kondisi ini juga membuka ruang bagi praktik trade-based money laundering versi digital, di mana aset virtual digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana lintas negara. Financial Action Task Force (FATF) sendiri telah berulang kali memperingatkan bahwa aset virtual berisiko tinggi digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme apabila tidak diawasi secara memadai.
Ketertinggalan Kerangka Hukum dan Pengawasan
Masalah utama yang dihadapi Indonesia bukan semata pada aspek teknologi, tetapi juga pada kerangka hukum. Hingga kini, rezim kepabeanan Indonesia belum memiliki definisi yang jelas mengenai aset digital sebagai objek kepabeanan. Undang-Undang Kepabeanan masih berorientasi pada barang berwujud yang secara fisik melintasi daerah pabean.
Akibatnya, Bea Cukai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan, apalagi pemungutan bea atas aset virtual lintas batas. Pengawasan terhadap kripto dan NFT lebih banyak berada di ranah Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, sementara aspek lintas batas dan potensi penyelundupan digital belum tertangani secara terpadu.
Jika kondisi ini dibiarkan, Indonesia berisiko tertinggal dibandingkan negara lain. Korea Selatan dan Singapura, misalnya, telah mulai membentuk digital customs task force yang secara khusus memantau transaksi lintas negara berbasis teknologi digital dan blockchain. Langkah ini menunjukkan bahwa fungsi kepabeanan di era digital tidak lagi sekadar fiskal, tetapi juga bagian dari arsitektur keamanan nasional.
Urgensi Reformasi Bea Cukai Digital
Penyelundupan digital seharusnya menjadi momentum refleksi bagi DJBC untuk mendefinisikan ulang perannya di era ekonomi digital. Bea Cukai tidak lagi cukup berperan sebagai penjaga gerbang fisik negara, tetapi juga harus hadir sebagai pengawas arus nilai (flow of value) lintas batas.
Reformasi ini setidaknya mencakup beberapa langkah strategis. Pertama, pembaruan regulasi kepabeanan yang mengakui aset digital sebagai objek bernilai ekonomi lintas batas. Kedua, pengembangan sistem teknologi yang mampu melakukan blockchain analytics untuk tujuan pengawasan, bukan kriminalisasi. Ketiga, penguatan koordinasi lintas lembaga antara DJBC, OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, edukasi kepada pelaku ekonomi digital—termasuk kreator NFT dan investor—juga menjadi kunci. Pendekatan yang terlalu represif justru berpotensi mematikan inovasi. Sebaliknya, kepastian hukum dan skema kepatuhan digital yang jelas akan mendorong ekosistem digital yang sehat sekaligus melindungi kepentingan negara.
Penyelundupan digital adalah tantangan nyata yang tidak bisa diatasi dengan pendekatan konvensional. Ketika transaksi lintas batas tidak lagi kasat mata, negara dituntut untuk beradaptasi secara hukum, teknologi, dan kelembagaan. Bagi Bea dan Cukai, isu ini bukan sekadar soal penerimaan negara, tetapi juga soal relevansi institusi di tengah transformasi ekonomi global.
Jika Indonesia ingin tetap berdaulat di era digital, maka pengawasan kepabeanan juga harus ikut bertransformasi—dari penjaga pelabuhan menjadi penjaga nilai ekonomi digital lintas batas.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
