Memutus Rantai Normalisasi: Urgensi Kesadaran dan Perlindungan Diri terhadap Kekerasan Seksual
Edukasi | 2025-12-29 20:55:15Kekerasan seksual tetap menjadi fenomena gunung es di Indonesia. Meski banyak kasus terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, hingga kampus, mayoritas tetap tidak terlaporkan. Rasa takut, malu, serta ketidaktahuan akan jalur pelaporan menjadi tembok besar yang menghalangi korban untuk mencari keadilan.
Melalui laporan Project Citizen yang dilakukan oleh mahasiswa Prodi Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang, ditemukan bahwa salah satu akar masalahnya adalah rendahnya pemahaman mengenai batasan tubuh dan konsep consent(persetujuan).
Mengenal Lebih Dekat Bentuk Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual tidak selalu berupa serangan fisik atau pemerkosaan. World Health Organization (WHO) mendefinisikan kekerasan seksual sebagai setiap tindakan seksual, komentar, atau ajakan yang tidak diinginkan dengan menggunakan paksaan dalam latar apa pun.
Di lingkungan pendidikan, kekerasan ini sering kali muncul dalam bentuk yang dianggap "sepele" oleh masyarakat, seperti:
- Pelecehan Verbal: Catcallingatau komentar bernada seksual.
- Body Shaming: Menghina atau mengomentari bentuk tubuh secara seksual.
- Sentuhan Tanpa Izin:Segala bentuk kontak fisik yang tidak diinginkan.
- Pelanggaran Privasi Digital:Penyebaran gambar atau konten intim tanpa izin.
Pentingnya Konsep Consent
Banyak orang tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban atau bahkan pelaku karena kurangnya edukasi mengenai consent. Consent adalah kesepakatan bebas, sadar, dan tanpa tekanan sebelum terlibat dalam interaksi fisik maupun verbal. Memahami batasan tubuh bukan hanya hak pribadi, tetapi juga martabat yang harus dihormati oleh orang lain.
Langkah Perlindungan Diri
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dalam proyek ini, langkah pertama dalam perlindungan diri adalah meningkatkan kewaspadaan, terutama di ruang publik atau tempat yang terasa tidak aman. Selain itu, individu harus berani menetapkan batasan (set boundaries). Menolak tindakan yang membuat tidak nyaman bukanlah tindakan yang tidak sopan, melainkan hak asasi setiap individu untuk menjaga kenyamanan fisiknya.
Peran Kolektif untuk Ruang Aman
Pencegahan kekerasan seksual tidak bisa dibebankan hanya pada individu. Institusi pendidikan memegang peranan vital dalam menciptakan kebijakan anti-kekerasan yang kuat dan menyediakan layanan pengaduan yang ramah korban.
Kesimpulannya, meningkatkan literasi seksual dan keberanian untuk bersuara adalah kunci. Dengan edukasi yang berkelanjutan dan penggunaan media visual seperti poster edukatif, kita dapat membangun budaya yang lebih peduli, aman, dan peka terhadap hak setiap individu.
Mari berhenti menormalisasi pelecehan. Karena setiap orang berhak untuk merasa aman, dihargai, dan dilindungi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
