Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Iqbal Radityawan

Kesalahan Berbahasa dan Dampaknya dalam Kasus Resbob atas Penghinaan Suku

Info Terkini | 2025-12-28 12:32:44

Seorang selebgram bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal dengan nama Resbob, ditangkap Polda Jawa Barat terkait kebencian karena pelanggaran suku Sunda. Kini ia ditempatkan sel khusus selama menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat.

Pihak kepolisian berhasil menangkap Resbob di Semarang, Jawa Tengah, dan membawanya ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Dalam pemeriksaan, Resbob memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas ucapannya di media sosial. Ia mengatakan ucapannya keluar secara spontan dan tidak bermaksud merendahkan satu suku secara keseluruhan.

Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video siaran langsung yang menampilkan Resbob merendahkan martabat suku Sunda, termasuk komunitas pendukung sepak bola yang memiliki keterkaitan erat dengan identitas kedaerahan tersebut. Banyak pihak yang menilai pernyataan tersebut tidak hanya melanggar norma kesantunan bangsa, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Akibat pernyataan tersebut, Resbob melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan ujaran kebencian berdasarkan identitas suku. Proses hukum harus tetap berjalan untuk menilai apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana hukum diatur dalam pelanggaran hukum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VPC (Viking Persib Club) menegaskan tidak akan berdamai maupun mencabut laporan, dan akan terus mengawal proses hukum sampai selesai. Kasus ini mendapatkan reaksi pro dan kontra dari kedua belah pihak, sebagian pihak meminta agar hukum ditegakkan secara tegas untuk memberi efek jera bagi pelaku kebencian, sementara sebagian lainnya menghimbau agar masyarakat tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Polda Jawa Barat masih terus mendalami terkait kasus ini dengan melibatkan saksi dan ahli untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image