Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NURAINI FITRI RAMADHANI

Dari Jempol ke Jeruji: Konsekuensi Hukum Komentar di Media Sosial

Hukum | 2025-12-25 21:46:47

Media sosial telah menjadi ruang publik baru bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. Beragam isu, mulai dari hiburan hingga kebijakan pemerintah, dengan mudah dikomentari oleh siapa pun. Namun, kebebasan ini kerap disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Padahal, setiap pernyataan yang disampaikan di ruang digital tetap memiliki implikasi hukum.

Seiring meningkatnya penggunaan media sosial, kasus hukum yang bermula dari komentar warganet juga semakin sering terjadi. Tidak sedikit individu yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat komentar yang dinilai mencemarkan nama baik, mengandung ujaran kebencian, atau menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain. Banyak di antara mereka yang tidak menyadari bahwa komentar singkat yang ditulis secara spontan dapat berdampak serius secara hukum.

Secara normatif, aktivitas di media sosial telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini menegaskan bahwa ruang digital tidak berada di luar jangkauan hukum. Oleh karena itu, setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab untuk memahami batasan dalam menyampaikan pendapat. Tingginya laporan masyarakat terkait konflik akibat unggahan dan komentar di media sosial menunjukkan bahwa kesadaran hukum digital masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Menurut saya, permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan regulasi, tetapi juga dengan budaya bermedia sosial masyarakat. Dorongan emosi, keinginan untuk ikut arus, serta anggapan bahwa dunia maya memberikan rasa aman sering kali mendorong seseorang untuk berkomentar tanpa pertimbangan matang. Padahal, jejak digital bersifat permanen dan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Di sisi lain, penegakan hukum di ruang digital juga harus dilakukan secara proporsional. Kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan hukum untuk membungkam kritik perlu direspons secara bijaksana agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan dalam menyampaikan pendapat. Kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis yang harus tetap dilindungi.

Oleh karena itu, keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum menjadi hal yang mutlak. Kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik harus dibedakan secara jelas dari komentar yang bermuatan penghinaan atau serangan pribadi. Selain pembenahan regulasi, peningkatan literasi digital juga menjadi kunci agar masyarakat mampu berpendapat secara rasional, etis, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, media sosial dapat menjadi sarana yang konstruktif apabila digunakan secara bijak. Ungkapan “dari jempol ke jeruji” menjadi pengingat bahwa dunia digital bukan ruang tanpa hukum. Sikap berhati-hati dalam berkomentar bukan berarti membatasi kebebasan, melainkan wujud kedewasaan sebagai warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image