Menjaga Alam sebagai Amanah: Perlindungan Lingkungan dalam Hukum Islam
Info Terkini | 2025-12-22 21:08:33
Krisis lingkungan hidup kini menjadi persoalan serius yang dampaknya semakin nyata. Banjir, tanah longsor, pencemaran air dan udara, hingga rusaknya ekosistem merupakan konsekuensi dari eksploitasi alam yang tidak terkendali. Di Indonesia, persoalan lingkungan telah lama menjadi perhatian negara melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, pendekatan hukum positif sering kali bersifat reaktif—bertindak setelah kerusakan terjadi. Padahal, akar persoalan lingkungan tidak hanya terletak pada lemahnya penegakan hukum, tetapi juga pada krisis moral dan tanggung jawab manusia terhadap alam. Dalam Islam, menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan (QS. Al-Baqarah [2]: 30).
Kronologi Perusakan Lingkungan: dari Izin hingga Bencana
Perusakan lingkungan umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui rangkaian peristiwa yang sistematis. Kronologi ini biasanya diawali dengan pemberian izin eksploitasi sumber daya alam—baik pertambangan, perkebunan, maupun industri besar—yang dibenarkan atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Tahap berikutnya adalah eksploitasi berlebihan tanpa pengawasan memadai. Penebangan hutan dilakukan secara masif, limbah industri dibuang ke sungai, dan kawasan resapan air dialihfungsikan. Analisis dampak lingkungan (AMDAL) sering kali diabaikan atau tidak dijalankan secara optimal.
Akibatnya, pada tahap berikutnya muncul dampak ekologis dan sosial: banjir, longsor, kekeringan, rusaknya mata pencaharian masyarakat, serta menurunnya kualitas kesehatan. Masyarakat lokal menjadi pihak yang paling dirugikan, meskipun bukan pelaku utama kerusakan.
Barulah setelah dampak meluas dan viral di ruang publik, negara melakukan penindakan hukum. Namun penanganan ini sering bersifat terlambat dan reaktif, sementara lingkungan yang rusak sulit atau bahkan tidak dapat dipulihkan. Al-Qur’an telah mengingatkan pola ini secara tegas:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum [30]: 41).
Peran Negara dan Data dari Kominfo
Di era modern, kerusakan lingkungan juga berkaitan dengan perkembangan teknologi dan industri digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyadari bahwa pembangunan digital memiliki potensi dampak lingkungan, terutama terkait konsumsi energi dan emisi karbon.
Menurut Kominfo, pemerintah mendorong pengembangan infrastruktur digital ramah lingkungan melalui konsep green digital economy. Hal ini diwujudkan dengan pembangunan Smart City yang memiliki pilar Smart Environment, serta pengembangan Pusat Data Hijau (Green Data Center) yang hemat energi dan berstandar bangunan hijau (Antara News, 2023).
Menteri Kominfo menegaskan bahwa transformasi digital harus sejalan dengan keberlanjutan lingkungan, termasuk pemanfaatan teknologi untuk pemantauan lingkungan, mitigasi bencana, dan efisiensi energi. Data dan kebijakan ini menunjukkan bahwa isu lingkungan tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terhubung erat dengan kebijakan teknologi dan pembangunan nasional.
Lingkungan sebagai Amanah dalam Islam
Islam memandang alam sebagai ciptaan Allah SWT yang memiliki nilai moral dan spiritual. Manusia ditetapkan sebagai khalifah fi al-ardh, bukan pemilik mutlak bumi. Oleh karena itu, segala bentuk perusakan lingkungan merupakan pengkhianatan terhadap amanah.
Larangan merusak lingkungan ditegaskan dalam QS. Al-A’raf [7]: 56: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dalam Islam merupakan bagian dari tanggung jawab agama, bukan sekadar persoalan teknis (Ri‘ayatu al-Bi’ah fi al-Shari‘ah al-Islamiyyah).
Perusakan Lingkungan sebagai Jarimah dalam Hukum Pidana Islam
Dalam hukum pidana Islam (jinayah), suatu perbuatan disebut jarimah apabila menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Abdul Qadir Audah menjelaskan bahwa jarimah mencakup setiap perbuatan yang merusak kepentingan umum (At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami).
Perusakan lingkungan—seperti pencemaran, pembalakan liar, dan eksploitasi sumber daya alam—jelas menimbulkan kerusakan luas dan jangka panjang. Oleh karena itu, kejahatan lingkungan dapat dikategorikan sebagai jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana yang sanksinya ditentukan oleh penguasa demi kemaslahatan umum (Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam).
Maqashid Syariah dan Perlindungan Lingkungan
Perlindungan lingkungan sejalan dengan maqashid al-syariah, khususnya:
1. Hifz al-nafs (perlindungan jiwa),
2. Hifz al-mal (perlindungan harta),
3. Hifz al-nasl (perlindungan generasi).
Fazlun Khalid menegaskan bahwa krisis lingkungan sejatinya adalah krisis etika manusia modern yang gagal menempatkan diri secara proporsional dalam ekosistem (Islam and the Environment).
Kesimpulan
Pada perspektif hukum pidana Islam, merusak lingkungan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah Allah SWT. Kronologi perusakan lingkungan di Indonesia menunjukkan bahwa pendekatan hukum formal saja tidak cukup tanpa kesadaran moral dan spiritual.
Integrasi hukum positif, kebijakan negara (termasuk Kominfo), dan nilai-nilai hukum pidana Islam dapat melahirkan sistem perlindungan lingkungan yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermartabat. Menjaga alam berarti menjaga kehidupan—dan dalam Islam, setiap amanah pasti akan dimintai pertanggungjawaban.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
