Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ZAHARA

No Viral No Justice: Ketika Media Sosial Menjadi Mahkamah Tertinggi Keadilan

Politik | 2025-12-18 19:21:20

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia disuguhi fenomena ironis dalam penegakan hukum. Tidak sedikit kasus yang awalnya terhenti, berlarut-larut, atau bahkan tak ditindaklanjuti, tiba-tiba mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum setelah “diviralkan” di media sosial. Slogan populer “No Viral No Justice” pun muncul, mencerminkan persepsi publik bahwa keadilan kerap harus dicari melalui jalur trending topic, bukan melalui mekanisme hukum yang semestinya.

Fenomena ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika saluran hukum formal dianggap lamban, tidak transparan, atau diskriminatif, media sosial berubah menjadi ruang alternatif untuk menuntut keadilan.

Ketika Laporan Resmi Kalah Cepat dari Retweet

Fenomena “No Viral No Justice” lahir dari kekecewaan kolektif atas lambatnya respons aparat, dugaan diskriminasi, hingga indikasi permainan hukum pada kasus-kasus tertentu. Kita menyaksikan bagaimana kasus penganiayaan, kekerasan seksual, hingga sengketa hukum yang melibatkan pihak lemah melawan pihak kuat baru bergerak setelah mendapat sorotan masif dari publik.

Salah satu contoh yang kerap terjadi adalah kasus kekerasan seksual. Tidak sedikit korban mengalami kesulitan mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang adil di tingkat kepolisian. Namun, ketika cerita mereka diunggah ke media sosial seperti X (Twitter) atau Instagram, dalam hitungan jam perhatian publik menguat. Komnas HAM, menteri terkait, hingga Kapolri turun tangan, dan status perkara yang sebelumnya “dipertimbangkan” berubah menjadi “prioritas utama”.

Lantas, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum di Indonesia hanya bekerja efektif bagi mereka yang memiliki kekuatan untuk memviralkan kasusnya?

Jika sebuah perkara yang semula berada di meja penyidik tiba-tiba bergerak cepat setelah menjadi trending topic, maka kita dipaksa mengakui bahwa sistem keadilan saat ini kerap bekerja di bawah tekanan opini publik, bukan semata-mata berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Kekuatan retweet dan like seolah menggantikan peran institusi dalam menegakkan hukum secara adil dan merata.

Peran Ganda Media Sosial: Pedang Bermata Dua

Di satu sisi, media sosial berperan sebagai penyelamat. Ia mendemokratisasi informasi, memungkinkan suara masyarakat kecil didengar, dan menjadi alat kontrol sosial yang efektif terhadap kekuasaan. Dalam konteks tertentu, media sosial berfungsi sebagai mekanisme check and balances informal yang bekerja lebih cepat daripada sistem resmi.

Namun, di sisi lain, ketergantungan pada viralitas membawa risiko serius. Pengadilan di media sosial sering kali berlangsung lebih cepat dan lebih kejam dibandingkan pengadilan sesungguhnya. Seseorang bisa langsung divonis bersalah atau tidak bersalah oleh netizen sebelum proses hukum selesai. Kondisi ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Lebih jauh, tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong aparat mengambil langkah tergesa-gesa demi meredam kemarahan massa. Akibatnya, kualitas penegakan hukum justru terancam, dan keadilan substantif bisa dikorbankan demi kepuasan publik sesaat.

Jalan Keluar: Restorasi Kepercayaan Institusi

Fenomena “No Viral No Justice” sejatinya adalah cerminan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Jalan keluarnya bukan dengan membatasi kebebasan berekspresi atau mematikan viralitas, melainkan dengan merestorasi kepercayaan publik.

Selama keadilan di Indonesia masih harus dicari melalui gerbang media sosial, selama itu pula kita berada dalam kondisi krisis kepercayaan hukum. Tugas utama pemerintah dan lembaga penegak hukum hari ini adalah membuktikan bahwa keadilan bersifat universal, tersedia bagi seluruh warga negara, tanpa harus dihitung dari jumlah pengikut atau tingkat viralitasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image