Dapatkah (Dana) Zakat Digunakan untuk Pencegahan Bencana?
Filantropi | 2025-12-12 05:45:11Memasuki hari ke 15 bencana Sumatera, diketahui jumlah korban meninggal dunia sudah mendekati angka 1000 jiwa, dengan jumlah pengungsi mendekati 1 juta orang. Kerusakan alam yang dibuat oleh tangan-tangan manusia disinyalir menjadi penyebab utama bencana banjir bandang dan longsor Sumatera ini. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah dana zakat umat islam dapat digunakan untuk (proyek-proyek) pencegahan bencana?
Seharusnya dana zakat dapat menjadi solusi pendanaan infrastruktur untuk pencegahan bencana banjir, longsor, gempa, tsunami, dan deforestasi tanpa mengabaikan kewajiban "tangan-tangan manusia" (perusahaan) untuk melakukan kewajiban corporate social responsibility atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) pada BUMN atau tuntutan Environmental Social Governance (ESG) dengan People Planet Profit (3P) sebagai sumbunya.
Zakat adalah kewajiban harta yang ditunaikan oleh umat Islam untuk disalurkan kepada mereka yang berhak, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut, disebutkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (budak), gharim (orang berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Pemanfaatan 8 Asnaf Zakat untuk Pencegahan Bencana
1. Fakir dan Miskin: Bantuan untuk korban bencana yang kehilangan harta benda hingga jatuh dalam kategori fakir atau miskin.
2. Amil Zakat: Pengelolaan dana zakat untuk pembangunan infrastruktur pencegahan bencana.
3. Muallaf: Bantuan untuk masyarakat yang baru masuk Islam dan terdampak bencana.
4. Riqab (Budak): Pembebasan budak yang terdampak bencana.
5. Gharim (Orang Berutang): Bantuan untuk orang yang berutang akibat bencana.
6. Fi Sabilillah: Pembangunan infrastruktur pencegahan bencana yang bermanfaat bagi masyarakat.
7. Ibnu Sabil: Bantuan untuk musafir yang kehabisan bekal akibat bencana.
Pro dan Kontra Penggunaan Dana Zakat untuk Pencegahan Bencana
Pro:
- Zakat dapat digunakan untuk membantu korban bencana dan membangun infrastruktur pencegahan bencana.
- Dana zakat dapat disalurkan langsung kepada mustahik yang termasuk dalam delapan asnaf zakat.
Kontra:
- Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
- Kebutuhan kolektif yang lebih luas sebaiknya ditopang melalui dana sosial lainnya.
Fatwa DSN MUI terkait Kerusakan Lingkungan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim adalah haram. Fatwa ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. MUI juga meminta semua pihak wajib turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Dengan demikian, dana zakat dapat menjadi solusi pendanaan infrastruktur untuk pencegahan bencana, namun perlu dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Infrastruktur pencegahan bencana yang dapat didanai oleh zakat antara lain:
1. Tanggul dan Saluran Air: Pembangunan tanggul dan saluran air untuk mencegah banjir.
2. Bangunan Tahan Gempa dan Tsunami: Pembangunan bangunan yang tahan terhadap gempa dan tsunami.
3. Reboisasi dan Penghijauan: Reboisasi dan penghijauan untuk mencegah deforestasi dan tanah longsor.
4. Infrastruktur Kesehatan dan Sanitasi: Pembangunan infrastruktur kesehatan dan sanitasi untuk mencegah penyakit.
5. Jalan dan Jembatan: Pembangunan jalan dan jembatan untuk memudahkan akses ke daerah terdampak bencana.
6. Sistem Peringatan Dini: Pembangunan sistem peringatan dini untuk bencana alam seperti banjir, gempa, dan tsunami.
7. Tempat Evakuasi: Pembangunan tempat evakuasi yang aman untuk masyarakat saat bencana terjadi.
Contoh infrastruktur ini dapat membantu mengurangi risiko bencana dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Mekanisme penyaluran dana zakat untuk pencegahan bencana dapat dilakukan melalui beberapa tahap:
1. Pengumpulan Dana Zakat: Dana zakat dikumpulkan dari masyarakat melalui lembaga zakat yang terpercaya.
2. Identifikasi Kebutuhan: Lembaga zakat mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang memiliki potensi terdampak bencana dan menentukan prioritas penyaluran dana zakat.
3. Penyaluran Dana: Dana zakat disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana melalui program-program yang telah ditentukan, seperti pembangunan infrastruktur pencegahan bencana, bantuan kemanusiaan, dan lain-lain. Penyaluran ini dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah (dinas terkait) atau organisasi masyarakat pecinta lingkungan.
4. Monitoring dan Evaluasi: Lembaga zakat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran dana zakat untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien.
Akhirnya, alokasi (dana) zakat dapat dipertimbangkan untuk memberikan manfaat pencegahan walau dengan pembiayaan yang lebih besar dan sepi pemberitaan (expose) layaknya pemberian bantuan kepada korban setelah bencana terjadi. Keikhlasan pemberi zakat (muzakki) ketika dana zakatnya dikelola untuk proyek infrastruktur pencegahan bencana sangat dibutuhkan karena pencegahan 'tidak bersuara' tidak seramai pemberitaan pemberian dana zakat kepada korban bencana (yang sudah terjadi) yang acapkali menjadi ajang pencitraan dan pembentukan opini peduli sesama. Semoga dapat dipikirkan dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait seperti MUI, Baznas dan LAZ sebagai pengelola dana umat. Terima Kasih.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
