Akses Layanan Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas Masih Belum Merata
Edukasi | 2025-12-11 16:17:09
Walaupun Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang menjamin hak penyandang disabilitas, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa akses kesehatan yang layak masih belum sepenuhnya terpenuhi. Hak atas kesehatan sendiri merupakan bagian penting dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H UUD 1945 serta ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, negara juga telah mengesahkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui UU No. 19 Tahun 2011, yang mewajibkan pemerintah memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara setara dan tanpa diskriminasi (United Nations, 2021). Namun, fakta global dan situasi domestik menunjukkan bahwa pelaksanaan aturan tersebut masih menghadapi banyak tantangan.
Menurut WHO (2023), kelompok penyandang disabilitas lebih sering menemui hambatan fisik, komunikasi, hingga perlakuan tidak adil ketika mengakses fasilitas kesehatan. Banyak fasilitas belum menyediakan prasarana dasar seperti ramp, ruang tunggu aksesibel, atau informasi kesehatan dalam format Braille. Selain itu, tenaga kesehatan masih membutuhkan pelatihan untuk memahami cara komunikasi yang efektif dan menghargai kebutuhan spesifik pasien disabilitas.
Penelitian Gréaux et al. (2023) juga menjelaskan bahwa masalah utama yang dialami penyandang disabilitas adalah hambatan bersifat struktural yakni ketika sistem layanan kesehatan tidak dirancang inklusif sejak awal. Contohnya adalah website pendaftaran yang sulit diakses, tidak tersedianya juru bahasa isyarat, hingga kurangnya informasi kesehatan yang bisa diakses oleh pengguna tunanetra atau mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas. Kondisi ini mengakibatkan layanan kesehatan yang seharusnya inklusif justru memperkuat kesenjangan.
Berbagai lembaga internasional telah merekomendasikan langkah perbaikan. WHO (2024) melalui panduan aksi inklusi disabilitas mendorong peningkatan kompetensi tenaga medis, pembenahan infrastruktur ramah disabilitas, serta peningkatan mekanisme pengaduan terkait hak kesehatan. Pemerintah daerah juga disarankan untuk memberikan pendanaan khusus bagi fasilitas yang aksesibel dan penyediaan alat bantu medis.
Memastikan pemenuhan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga ukuran kepedulian dan kualitas kemanusiaan suatu bangsa. Ketika pelayanan kesehatan benar-benar inklusif, Indonesia dapat menjamin bahwa seluruh warganya tanpa kecuali memiliki kesempatan untuk hidup sehat dan bermartabat.
Kesimpulan
Sebagai mahasiswa S1 Kebidanan Universitas Airlangga, saya memahami bahwa pemenuhan hak atas kesehatan bagi penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari prinsip Hak Asasi Manusia yang harus dijalankan dalam praktik pelayanan kesehatan. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan yang aman, bermutu, dan nondiskriminatif, namun berbagai hambatan seperti fasilitas yang belum aksesibel, keterbatasan komunikasi, serta kurangnya kompetensi tenaga kesehatan masih menjadi tantangan nyata. Oleh karena itu, sebagai calon tenaga kesehatan, saya memiliki tanggung jawab untuk berperan dalam mewujudkan pelayanan kebidanan yang inklusif melalui komunikasi empatik, penghargaan terhadap martabat pasien, serta pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Upaya ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, profesional, dan humanis di masa depan.
Referensi:
Clemente, K. A. P., et al. (2022). Barriers to the access of people with disabilities to health services: A systematic review. BMC Health Services Research, 22(1), 120.
Gréaux, M., et al. (2023). Health equity for persons with disabilities: A global scoping review. International Journal for Equity in Health, 22(1), 47.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
United Nations. (2021). Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
World Health Organization. (2023). Disability and health: Fact sheet. WHO.
World Health Organization. (2024). Health equity for persons with disabilities: Guide for Action. WHO.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
