Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Niska Aufiya

Harta dalam Fiqih Muamalah: Konsep, Dalil dan Jenis

Agama | 2025-12-11 08:05:10

Harta merupakan salah satu anugerah dari Allah SWT yang memiliki peran bagi manusia. Di dalam Islam, harta bukan hanya sebagai aspek kehidupan dan ekonomi, namun juga sebagai aspek moral, keadilan, sosial dan ibadah. Maka dari itu, fiqih muamalah memberikan perhatian yang besar terhadap prinsip-prinsip dan juga aturan untuk mengatur kepemilikan serta pengelolaan harta yang sesuai dengan syariat Islam. Maka dari itu, sangat penting untuk memahami konsep dasar terhadap harta dalam fiqih muamalah, agar dapat menilai keberlakuan hukum syariah pada bentuk-bentuk kekayaan tersebut.

uang lembar dan uang koin

Definisi Harta dalam Prespektif Islam

Secara etimologi al-mal berasal dari bahasa arab yang berarti “Condong” atau “berkeinginan pada sesuatu”. Dalam buku yang ditulis oleh Zaenal Abidin mengatakan bahwa harta dalam bahasa yaitu Al-Mal “Sesuatu yang dipunyai oleh pribadi atau kelompok baik berupa barang benda, barang perdagangan, uang atau pun hewan”, harta juga dapat berupa benda yang bergerak maupun tidak bergerak.

Para ulama fiqih memiliki pendapat yang berbeda. Ulama Hanafiyyah mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang diminati oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan jika dibutuhkan, sementara Imam Syafi'i mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang tidak dinamakan dengan harta kecuali jika memiliki nilai yang bisa diperjualbelikan dan jika seseorang merusaknya maka, ia mengganti nilai harta tersebut sekalipun sedikit, dan setiap yang tidak ditinggalkan oleh orang dari harta mereka seperti uang dan yang semisalnya. Kedua, setiap yang bermanfaat dimiliki dan halal harganya seperti rumah sewa dan yang semakna dengannya yang dihalalkan upahnya.

Dari definisi ini dapat dipahami bahwa memahami harta tidak hanya sekedar mengenal benda yang bernilai materi, namun juga mencari nilai manfaatnya dan kepemilikannya diakui oleh syariat islam.

Dalil Harta dalam Al-Qur'an

Harta adalah titipan dari Allah

Di dalam islam Al-Qur’an memberikan penegasan yang kuat terhadap kedudukan harta.

Surah An-Nur ayat 33.

"Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu."

Ayat ini menjelaskan bahwasanya hakikat harta adalah milik Allah, dan kita sebagai hambanya diberi kepercayaan untuk digunakan dengan sebaik mungkin, sebagai sarana memenuhi kebutuhan hidup dan juga sebagai alat untuk beribadah dan tanggung jawab seperti zakat, infak dan sedekah.

Surah Al-Hadid ayat 7.

"Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar."

Dari ayat tersebut telah jelas bahwasanya islam tidak hanya memandang harta sebagai kekayaan materi saja, melainkan sebagai instrumen ibadah dan juga alat untuk menegakkan keadilan. Harta harus didapatkan secara halal, kemudian dikelola secara bijak dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Larangan memperoleh harta dengan cara yang batil

Surah Al-Baqarah ayat 188

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain: 1. Makan uang riba. 2. Menerima harta tanpa ada hak untuk itu. 3. Makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual 4. melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu.

Jenis-Jenis Harta dalam Fiqih Muamalah

Jenis-jenis harta dalam fiqih muamalah dikelompokkan dalam beberapa jenis sesuai dengan sifat, manfaat dan juga dasar hukumnya.

1. Manqul dan Ghayru Manqul.

Harta bergerak dan harta tidak bergerak atau berpindah tempat. contoh dari manqul adalah uang, perhiasan dan pakaian, sedangkan contoh dari ghayru manqul adalah bangunan dan tanah.

2. Mutaqawwim

Harta yang bernilai dan dapat dimanfaatkan secara syariat, contohnya emas, rumah, kendaraan.

3. Mitsli

harta yang memiliki kesetaraan sehingga dapat digantikan dengan barang yang sama dan sejenis, contohnya seperti beras atau pun gula.

4. Istihlak

Harta yang dapat digunakan atau dikonsumsi untuk sekali pakai dan tidak dapat dimanfaatkan kembali, contohnya makanan dan minuman.

Penutup

Pemahaman tentang definisi dan jenis-jenis harta ini sangat relevan di era modern, terutama dalam sistem ekonomi syari’ah. Prinsip dasar fiqih muamalah memastikan setiap transaksi tidak hanya menguntungkan secara materi, tapi juga membawa keberkahan dan keadilan untuk kemaslahatan. Harta dalam fiqih muamalah juga tidak hanya memaknakan sebagai benda berharga, tapi juga mencakup segala sesuatu yang memiliki manfaat serta sesuai dengan syariat.

Para ulama pun sepakat bahwasanya harta atau pun kekayaan harus digunakan dan diperoleh dengan sebaik mungkin, sebab hakikatnya kita hanya diamanahkan oleh Allah. Dan konsep harta dalam fiqih muamalah juga tidak hanya membahas tentang kepemilikan saja, namun juga menanamkan nilai moral, keadilan, kejujuran dan juga kesejahteraan dalam kehidupan ekonomi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image