Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fathur Rahman Ghifari

Antara Investasi dan Spekulasi: Menelusuri Benang Merah Hukum Aset Kripto dalam Islam

Ekonomi Syariah | 2025-12-09 17:49:00

Fenomena aset kripto (cryptocurrency) dan NFT (Non-Fungible Token) telah mengguncang dunia finansial global, menawarkan peluang keuntungan fantastis dalam waktu singkat. Bagi banyak orang, kripto dianggap sebagai masa depan uang digital dan instrumen investasi yang menjanjikan. Namun, fluktuasi harga yang sangat ekstrem dan tidak adanya aset pendasar (underlying asset) yang jelas membuat para ulama dan lembaga fatwa di berbagai negara, termasuk Indonesia, memberikan perhatian khusus terhadap status hukumnya dalam Islam.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang (currency) hukumnya haram karena tidak memenuhi syarat tsaman (alat tukar) yang diakui negara dan memiliki volatilitas tinggi yang mendekati judi (maysir). Ketidakjelasan (gharar) dalam mekanisme naik-turunnya harga yang sering kali hanya didasarkan pada spekulasi pasar tanpa fundamental ekonomi riil menjadi alasan kuat pelarangannya. Islam sangat menekankan bahwa harta harus dikembangkan melalui sektor riil yang produktif, bukan sekadar permainan angka.

Namun, terdapat pandangan lain yang lebih moderat yang melihat kripto sebagai aset digital atau komoditas (sil'ah) yang sah untuk diperjualbelikan, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut meliputi adanya wujud manfaat yang jelas (maliyah), memiliki underlying asset proyek riil yang mendukungnya, serta terhindar dari skema ponzi atau penipuan. Dewan Syariah Nasional MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan kripto sebagai alat bayar, namun membuka ruang diskusi untuk jenis aset kripto tertentu yang memiliki underlying jelas sebagai komoditas investasi.

Sebagai investor Muslim, sikap wara' (kehati-hatian) sangat diperlukan sebelum terjun ke pasar kripto. Penting untuk melakukan riset mendalam (Do Your Own Research) guna memastikan bahwa token atau koin yang dibeli memiliki proyek yang jelas, transparan, dan bermanfaat, bukan sekadar koin "micin" yang spekulatif. Memilih instrumen investasi yang aman, legal, dan sesuai syariah jauh lebih utama daripada mengejar keuntungan sesaat yang penuh dengan ketidakpastian hukum dan risiko moral.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image