Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aulia Sabrina

Zakat dan Infaq dalam Ekonomi Digital : Prinsip Distribusi Kekayaan Syariah Online

Ekonomi Syariah | 2025-12-09 15:44:33
Era saat ini zakat dan Infaq dapat dilakukan secara online

Zakat, sebagai rukun Islam, adalah bagian integral fiqh muamalah untuk mendistribusikan kekayaan. Di era digital saat ini, dengan platform seperti Kitabisa atau Dompet Dhuafa, bagaimana zakat dan infaq dikelola secara online? Fiqh muamalah menekankan niat ikhlas dan distribusi yang adil kepada mustahik (penerima), menghindari riba atau penyalahgunaan. Tren ini relevan dengan peningkatan filantropi digital selama pandemi, namun risiko penyelewengan tetap ada.

Salah satu tantangan adalah verifikasi penerima. Fiqh muamalah melarang pembagian tanpa syarat, sehingga aplikasi zakat harus memastikan dana sampai ke yang berhak. Di Indonesia, platform syariah seperti Baznas online menggunakan blockchain untuk transparansi. Ini menjawab tren global, di mana Muslim menggunakan teknologi untuk berzakat tanpa batas geografis.

Peluang besar terletak pada dampak sosial yang luas. Misalnya, infaq digital mendukung proyek pendidikan atau kesehatan, mempromosikan solidaritas umat. Fiqh muamalah mendorong model waqf (wakaf) online untuk investasi jangka panjang. Tren ini sejalan dengan SDG, di mana zakat menjadi alat pembangunan berkelanjutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image