Akad: Benarkah Menjadi Fondasi Keadilan dalam Transaksi Syariah di Era Digital?
Agama | 2025-12-09 12:26:38Di tengah maraknya transaksi digital, e-commerce, hingga layanan paylater, banyak orang kembali mempertanyakan bagaimana Islam memandang proses jual beli yang semakin modern. Salah satu konsep yang paling penting dalam ekonomi syariah adalah akad sebuah kesepakatan yang bukan hanya mengikat secara hukum, tetapi juga secara moral dan spiritual.
Dalam Islam, akad bukan sekadar “deal” atau tanda setuju. Akad adalah komitmen yang menunjukkan bahwa proses transaksi dilakukan secara transparan, halal, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Di sinilah akad menjadi inti keadilan dalam setiap aktivitas ekonomi.
Secara sederhana, akad berarti ikatan atau perjanjian antara dua pihak. Dalam praktiknya, akad terjadi ketika ada ijab dan kabul yang jelas, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui tindakan. Bahkan transaksi yang terjadi lewat aplikasi digital juga tetap dianggap sah selama syarat-syaratnya terpenuhi dan tidak melanggar prinsip syariah.
Ekonomi syariah sendiri menempatkan transaksi bukan hanya sebagai kegiatan mencari keuntungan, tetapi juga sebagai bagian dari ibadah. Karena itu nilai-nilai seperti kejujuran, amanah, dan keterbukaan menjadi syarat mutlak. Dalam Islam, keuntungan tidak boleh dihasilkan melalui cara yang merugikan, menipu, atau mengandung unsur riba dan ketidakjelasan.
Untuk memastikan sebuah transaksi sah menurut syariat, akad harus memenuhi beberapa hal yaitu pihak yang bertransaksi harus paham hukum, objeknya jelas dan halal, serta tujuan akad tidak bertentangan dengan syariat. Bentuk kesepakatannya pun harus eksplisit sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam praktik sehari-hari, ada banyak jenis akad yang digunakan. Akad jual beli (bai’) adalah yang paling sering ditemui, mulai dari membeli barang kebutuhan sampai transaksi di marketplace. Ada juga akad mudharabah untuk kerja sama modal dan pengelola, serta musyarakah untuk kolaborasi usaha. Jenis akad seperti ijarah juga banyak digunakan, misalnya dalam penyewaan barang atau jasa.
Menariknya, berbagai akad ini semakin relevan di era ekonomi modern. Banyak fintech syariah, e-commerce halal, hingga bank digital yang mulai menerapkan akad-akad tersebut dalam fitur layanan mereka. Ini menunjukkan bahwa prinsip syariah tidak ketinggalan zaman, justru adaptif dan fleksibel mengikuti perkembangan teknologi.
Pada akhirnya, akad bukan hanya penanda sahnya sebuah transaksi. Ia adalah mekanisme untuk menjaga keadilan, mencegah kecurangan, dan memastikan keberkahan bagi para pihak yang terlibat. Di tengah dunia ekonomi yang makin cepat dan praktis, nilai-nilai dalam akad menjadi pegangan penting agar transaksi tetap etis, transparan, dan sesuai ajaran Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
