Praktik Cashback, Diskon, dan Flash Sale: Mana yang Sesuai Fiqh Muamalah?
Agama | 2025-12-09 11:31:23
Era digital telah mengubah wajah transaksi. E-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, hingga marketplace syariah berlomba menawarkan:
- Cashback besar,
- Diskon sampai 90%,
- Flash sale yang hanya berlangsung beberapa detik,
- Voucher potongan harga dengan syarat tertentu.
Strategi ini sangat efektif secara bisnis, tetapi muncul pertanyaan penting: Apakah praktik-praktik ini sesuai dengan fiqh muamalah? Apakah ada unsur gharar, penipuan, riba, atau tindakan yang merugikan konsumen tanpa disadari?
Prinsip Fiqh Muamalah dalam Promo
Dalam Islam, transaksi hanya sah apabila dilakukan dengan:
a. Transparansi (al-wudhūh) & kejujuran
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara batil.” (QS. An-Nisā’: 29)
Diskon & cashbacksah selama tidak menipu, memanipulasi harga, atau menutupi syarat.
b. Kerelaan kedua belah pihak (tarādhī)
Rasulullah ﷺ bersabda: “Jual beli dilakukan atas dasar kerelaan.” (HR. Ibnu Majah)
Promo diperbolehkan selama pembeli paham syaratnya.
c. Tanpa gharar (ketidakjelasan) yang merugikan
Gharar muncul jika:
- Harga tidak jelas
- Syarat cashback tidak transparan
- Stok flash sale fiktif
d. Tidak ada riba
Diskon atau cashback boleh selama tidak ada unsur pinjaman berbunga, seperti paylater yang menagih denda keterlambatan.
Hukum Cashback Menurut Fiqh
Cashback = potongan harga tertunda
Cashback pada dasarnya adalah pengembalian sebagian harga yang dibayarkan.
Hukum: BOLEH, jika:
- Syarat cashback jelas sejak awal
- Tidak mengandung riba
- Tidak memanipulasi harga asli
Contoh nyata saat ini:
- Cashback OVO / GoPay / ShopeePay 30%
- Cashback QRIS dari bank-bank syariah
- Cashback e-wallet pemerintah untuk UMKM
Sah secara syariah, karena merupakan khafdh ats-tsaman (pengurangan harga).
Yang tidak boleh:
❌ Cashback berbentuk bunga pinjaman
❌ Cashback dari skema paylater ribawi
❌ Cashback yang diberikan setelah pembeli melakukan transaksi berulang yang memaksanya berutang
4. Hukum Diskon Menurut Fiqh
A. Diskon pada dasarnya adalah penurunan harga (khafdh ats-tsaman)
Hukum: BOLEH, selama:
- Harga awal nyata, bukan harga palsu
- Tidak ada unsur penipuan atau tekanan psikologis ekstrem
- Syarat diskon dijelaskan dari awal
Dalil pendukung:
Rasulullah ﷺ memperbolehkan jual beli dengan harga yang berbeda sesuai kesepakatan— termasuk potongan harga ketika pembeli membeli lebih banyak (hadis tentang nash’ah: potongan harga untuk pembayaran di muka).
Contoh nyata:
- Diskon “Harbolnas 12.12”
- Diskon motor atau elektronik akhir tahun
- Promo minimarket “Beli 2 gratis 1”
Yang dilarang:
❌ Mark up harga dulu lalu didiskon → tadlis (penipuan)
❌ Diskon palsu yang sudah diatur oleh aplikasi
❌ Diskon yang mensyaratkan pembelian produk lain yang merugikan konsumen
Hukum Flash Sale dalam Fiqh
Flash sale adalah promo dengan harga sangat murah, waktu terbatas, dan stok sedikit.
Hukum: BOLEH, karena termasuk strategi marketing.
Dengan syarat:
- Stok benar-benar ada
- Harga final jelas sejak awal
- Tidak ada rekayasa stok kosong
- Tidak memicu gharar (ketidakpastian yang merugikan)
Dalil terkait:
Hadis Nabi tentang larangan najasy (menaikkan harga secara rekayasa):
“Janganlah kalian melakukan najasy.” (HR. Bukhari)
Flash sale boleh jika tidak ada rekayasa, manipulasi, atau sistem bohong.
Contoh Kasus Viral di Indonesia
A. Flash Sale TikTok Shop yang Hanya 15 Detik
Daftar pengguna tidak kebagian barang karena stok ternyata sangat sedikit.
Fiqh:
✔ Boleh jika stok benar-benar sedikit
✘ Haram jika stok sengaja dibuat fiktif untuk menarik traffic.
B. Diskon Rp100 menjadi Rp6.000 (Fenomena “Diskon Palsu” di e-commerce)
Pemerintah sempat menyoroti harga palsu.
Fiqh: Ini termasuk tadlis (penipuan). Transaksi seperti itu terlarang.
C. Cashback besar dari e-wallet
Contoh: Cashback 50% di GoPay untuk pembelian makanan.
Fiqh:
✔ Boleh karena termasuk khafdh ats-tsaman.
✔ Termasuk akad hibah tambahan dari penjual/aplikasi.
✘ Tidak boleh jika dikaitkan dengan pinjaman berbunga.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
