Fenomena Blind Box, Apakah Termasuk Judi?
Hukum | 2025-12-08 23:43:38
Blind box, sebuah kotak misteri berisi barang koleksi (seperti figur mainan, boneka, atau aksesoris) yang dikemas tertutup sehingga pembeli tidak tahu isinya sampai kotak dibuka. Blind box merupakan salah satu fenomena yang populer di dunia. Meskipun sudah populer sejak beberapa tahun yang lalu, blind box menjadi salah satu hobi yang masih populer hingga saat ini. Blind box mulai menjadi tren di Indonesia sekitar tahun 2021. Isi dalam blind box yang tidak diketahui ini, menjadi daya Tarik bagi pembeli sehingga memberikan sensasi kejutan dan keinginan untuk mendapatkan apa yang diincar. Jika tidak mendapatkan yang diincar maka pembeli bisa membeli lagi sampai mendapatkan isi yang diinginkan sekaligus mengkoleksi isi lainnya. Namun, hal ini menimbulkan perdebatan tentang ini. Karena blindbox ini tidak diketahui isinya, mungkin beberapa orang merasa rugi tidak mendapatkan isi blind box yang diinginkan. Dan timbul pertanyaan apakah blind box termasuk judi? Dan apakah seharusnya blind box ini dilarang di Indonesia?. Oleh karena itu, artikel kali ini akan membahas tentang hukum pembelian blind box. Kita akan membahas berdasarkan pandangan Penulis.
Sebelum itu terdapat sejarah singkat mengenai blind box. Konsep blind box ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1990 di Jepang dan dahulu diberi nama fukubukuro (tas keberuntungan). Bedanya dengan yang sekarang, dahulu masih menggunakan tas sebagai pembungkus bendanya. Benda yang ada di dalamnya tidak hanya berisi mainan, tetapi juga alat tulis, perhiasan, perangkat elektronik, dan barang berharga lainnya. Fukubukuro ini biasanya masih diberi tahu isi barang di dalamnya. Lalu, konsep ini diadaptasi oleh China di sekitar tahun 1990. Secara konsep masih sama, tetapi isinya adalah kartu. Lalu, karena bertambahnya minat dari kalangan pembeli, konsep ini berkembang menjadi blind box yang kita kenal sekarang.
Blind box apakah termasuk judi?. Pertama-tama, k ita harus mengetahui definisi dari judi itu sendiri. Judi menurut KBBI judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (Kartono, 2019). Dalam kasus blind box ini, bisa dibilang bahwa kita mempertaruhkan uang kita dengan membeli blind box dan mengharapkan isi yang kita inginkan. Ditambah lagi, dalam perspektif perlindungan konsumen, fenomena blind box juga menimbulkan risiko kerugian bagi masyarakat, terutama karena sifatnya yang menimbulkan ketergantungan dan mendorong perilaku konsumtif berbasis harapan memperoleh keuntungan besar. Konsumen dapat terjebak dalam pola pembelian berulang tanpa mempertimbangkan nilai riil dari barang yang diterima (Febriani & Dewi, 2019). Namun, menurut pendapat saya, tergantung pandangan pembeli itu sendiri. Jika pembeli menerima risiko tidak mendapatkan barang yang dia inginkan dan berniat untuk mengkoleksi apapun yang dia dapatkan. Ditambah lagi jika perbandingan suatu jenis isi blind box dengan isi yang lainnya sama. Maka pembeli tidak akan merasa rugi tergantung bagaimana mereka memandang kondisi rugi tersebut. Dan juga dalam pernyataan di atas mengenai blind box menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena menimbulkan ketergantungan dan mendorong perilaku konsumtif, itu juga tergantung bagaimana pembeli menyikapi blind box ini. Karena pendorongan rasa ketergantungan dan perilaku konsumtif merupakan hal yang lumrah dalam strategi bisnis.
Meskipun terdapat hukum yang mendasari perilaku judi. Seperti dalam pengaturan khusus tentang tindak pidana perjudian yang lazim dirujuk secara historis, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 303 dan 303 bis). Masih diperlukannya pembahasan dan pengkajian mengenai blind box sehingga dapat diputuskan hukum yang lebih rinci dan detil.
Sumber:
Astrawan, I. K. A. B., & Darma, I. M. W. (2025). Analisis yuridis fenomena blind box sebagai bentuk perjudian digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 99–106. https://ojs.stihpada.ac.id/index.php/consensus
Febriani, N., & Dewi, W. W. A. (2019). Perilaku konsumen di era digital: Beserta studi kasus. Universitas Brawijaya Press
Kartono, K. (2007). Patologi sosial: Jilid 1 (Edisi ke-2, Cetakan ke-10). Raja Grafindo Persada. 58.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
