Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shakira Putri Anisa_

Keluhan Konsumen: Tambahan Biaya QRIS yang Tidak Semestinya

Info Terkini | 2025-12-08 15:36:38

Kepada: Dinas Perdagangan

Saya ingin menyampaikan keluhan terkait penggunaan pembayaran QRIS yang saya alami pada Senin, 1 Desember 2025, di warung samping kos Pitaloka 1. Kejadian ini mungkin tampak sederhana, tetapi cukup mengganggu kenyamanan sebagai konsumen yang sudah terbiasa menggunakan transaksi digital.

Awalnya, saya hanya ingin membeli air mineral di warung seharga Rp2.500. Namun, ketika hendak membayar menggunakan QRIS, penjual meminta saya menambah Rp500 sebagai biaya admin. Saya sempat bingung karena setahu saya, sesuai imbauan Bank Indonesia, pedagang tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada konsumen untuk transaksi QRIS, sebab biaya transaksi tersebut sudah diatur dan tidak dibebankan kepada pembeli.

Kronologinya setelah saya scan kode QR, penjual langsung memberitahu bahwa pembayaran via QRIS harus ditambah Rp500. Ketika saya tanya alasannya, jawabannya hanya “memang begitu teh ada admin”. Padahal, dari sisi aplikasi, tidak ada potongan apa pun. Artinya, biaya tambahan tersebut sepenuhnya dibebankan secara sepihak oleh pedagang. Hal ini tentu merugikan konsumen dan menciptakan praktik yang tidak sesuai aturan.

Melalui surat pembaca ini, saya berharap Bank Indonesia, Dinas Perdagangan, maupun pihak terkait dapat memberikan pengawasan lebih tegas serta melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pedagang, agar penggunaan QRIS tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Transaksi digital seharusnya memudahkan, bukan menambah beban baru bagi pelanggan.

Shakira Putri Anisa

Jl. AH Nasution 304, Cibiru, Bandung

(Disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan konsumen dalam bertransaksi digital.)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image