Penerapan Akad dalam Bisnis Event Organizer: Perspektif Ekonomi Syariah
Agama | 2025-12-07 11:25:17Penerapan Akad dalam Bisnis Event Organizer: Perspektif Ekonomi Syariah
Industri Event Organizer (EO) di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat dengan nilai mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim untuk menjalankan bisnis sesuai syariah, penting memahami bagaimana penerapan akad yang benar dalam bisnis EO. Akad yang sesuai syariah akan mencegah perselisihan, menjamin keadilan, dan memberikan keberkahan dalam usaha.
Event Organizer merupakan penyedia jasa yang mengorganisasikan seluruh rangkaian acara mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Bisnis ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat modern yang terbatas waktu dan tenaga dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan.
Kegiatan yang dikelola EO sangat beragam: pernikahan, seminar dan konferensi (MICE), konser dan hiburan, acara korporat (launching produk, gathering), serta acara personal seperti ulang tahun dan syukuran. Hubungan antara EO dan klien terjalin melalui kontrak layanan yang menjadi dasar kerjasama, di mana dijelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, spesifikasi layanan, jangka waktu, sistem pembayaran, serta konsekuensi pelanggaran kontrak.
Akad yang Umum Digunakan EO dalam Syariah
Dalam perspektif ekonomi Islam, setiap transaksi bisnis harus didasarkan pada akad yang jelas dan sesuai syariah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah: 1:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu."
Dalam bisnis Event Organizer, terdapat beberapa jenis akad yang dapat diterapkan:
1. Ijarah (Sewa Jasa)
Ijarah merupakan akad utama dalam bisnis EO. Secara terminologi, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan kepemilikan. Landasan hukumnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 233 dan QS. Al-Zhukhruf: 32 yang menegaskan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan berbagai kemampuan agar saling memanfaatkan jasa satu sama lain.
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
"Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering."
Dalam konteks EO, ijarah terbagi menjadi dua:
· Ijarah Al-A'yan (sewa barang seperti tenda, dekorasi, sound system)
· Ijarah Al-A'mal (sewa jasa seperti wedding planner, MC, fotografer, dan kru teknis).
2. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah adalah akad di mana klien memberikan kuasa kepada EO untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya, seperti memesan katering, menghubungi vendor, atau mengurus perizinan. EO sebagai wakil berhak mendapatkan kompensasi atas jasa perwakilannya (wakalah bil ujrah).
3. Murabahah atau Salam
Akad ini diterapkan jika EO membeli barang atas permintaan klien. Murabahah adalah jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan keuntungan secara transparan. Misalnya ketika klien meminta EO menyediakan souvenir, EO membelinya dari supplier lalu menjualnya dengan margin yang jelas.
4. Musyarakah atau Mudharabah
Akad kerjasama ini digunakan jika proyek dijalankan bersama investor. Musyarakah adalah kerjasama dengan menyertakan modal masing-masing, sedangkan mudharabah adalah kerjasama di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal.
Rukun dan Syarat Akad EO
Agar akad dalam bisnis EO sah menurut syariah, harus terpenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh muamalah. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."
Rukun Akad Ijarah:
· Aqidain (Para Pihak): Mu'jir (EO) dan musta'jir (klien) harus berakal sehat, baligh, dan tidak dalam paksaan.
· Ijab Qabul: Pernyataan kehendak kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis. Harus jelas, tidak mengandung keraguan, dan tanpa paksaan. Dalam praktik modern, diatur secara jelas dalam bentuk kontrak tertulis sesuai ketentuan. QS. Al-Baqarah: 282.
· Ma'qud 'alaih (Objek Akad): Jasa atau barang yang disewakan harus jelas spesifikasinya, dapat diserahterimakan, dan bermanfaat secara syar'i.
· Ujrah (Upah): Harus jelas jumlahnya, disepakati di awal, dan sesuai dengan nilai manfaat.
Syarat Sahnya Akad:
- Kerelaan kedua belah pihak tanpa paksaan atau penipuan (QS. An-Nisa: 29)
- Objek jasa jelas: spesifikasi acara, cakupan layanan, waktu, dan kualitas dijelaskan rinci
- Harga dan kewajiban transparan: sistem pembayaran, uang muka, pelunasan, dan konsekuensi pembatalan harus jelas
- Tidak ada unsur haram: menghindari gharar (ketidakjelasan), riba, maisir, dan objek akad harus halal
- Objek dapat diserahterimakan: EO harus benar-benar mampu mewujudkan yang dijanjikan
Contoh Penerapan dalam EO
Dalam praktik wedding organizer, biasanya diterapkan kombinasi beberapa akad. EO menyewakan peralatan seperti tenda, dekorasi, dan sound system (ijarah al-a'yan) sekaligus menyediakan jasa konsultan pernikahan dan koordinator acara (ijarah al-a'mal). EO juga bertindak sebagai wakil klien untuk menghubungi vendor seperti katering dan fotografer (wakalah).
Penerapan yang sesuai syariah dapat dilihat pada EO yang menawarkan sistem pembayaran cash atau kredit tanpa bunga. Klien membayar DP 10-50% dan sisanya diangsur tanpa tambahan biaya, menghindari praktik riba. Untuk uang muka, jika pembatalan dari klien maka uang muka hangus sebagai kompensasi, namun jika dari pihak EO maka uang muka dikembalikan.
Beberapa EO menerapkan sistem penyewaan peralatan dengan pendampingan teknisi. Jika terjadi kerusakan, tanggung jawab sepenuhnya pada EO karena alat hanya dapat dioperasikan oleh teknisi mereka, menunjukkan prinsip keadilan dalam pembagian risiko sesuai akad ijarah.
Tantangan EO dalam Penerapan Syariah
1. Kurangnya Pemahaman Akad
Banyak pelaku EO tidak memahami jenis-jenis akad dalam syariah. Hasil penelitian menunjukkan sebagian EO mengakui kurang memahami akad ijarah yang berlaku dalam syariah, mereka hanya menjalankan sistem operasional yang tidak merugikan kedua belah pihak. Keterbatasan pengetahuan ini menyebabkan banyak EO menjalankan bisnis konvensional tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip muamalah Islam.
Padahal Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
"Barangsiapa menipu kami, maka dia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim).
Hadis ini menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam berbisnis.
2. Kegiatan Hiburan Sesuai Syariah
EO sering menangani acara yang berpotensi melanggar prinsip syariah, seperti pernikahan dengan konsep tidak islami atau acara dengan hiburan tidak sesuai syariah Islam. EO syariah perlu memiliki kebijakan jelas tentang batasan layanan yang ditawarkan.
3. Kontrak Tertulis Belum Mencantumkan Prinsip Syariah
Tidak semua EO menggunakan kontrak tertulis yang mencantumkan klausul syariah. Beberapa masih mengandalkan sistem kepercayaan tanpa kontrak tertulis, yang berisiko karena tidak ada perlindungan hukum. Padahal QS. Al-Baqarah: 282 memerintahkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."
Penutup
Bisnis Event Organizer syariah merupakan peluang besar dalam industri kreatif Muslim. Keberhasilan EO syariah bergantung pada pemahaman dan penerapan akad yang benar dalam setiap transaksi. Penelitian menunjukkan meskipun sebagian EO belum sepenuhnya memahami terminologi akad syariah, praktik bisnis mereka sudah sejalan dengan prinsip muamalah Islam seperti kejujuran, transparansi, dan keadilan.
Dengan edukasi yang lebih baik tentang ekonomi syariah, EO dapat menyempurnakan sistem operasional mereka. Langkah-langkah penting meliputi: mempelajari fiqh muamalah, membuat SOP sesuai prinsip syariah, menyusun kontrak tertulis dengan klausul islami, dan berkonsultasi dengan ulama. Dengan akad yang benar dan pengelolaan profesional, bisnis EO tidak hanya menguntungkan secara material, tetapi juga membawa keberkahan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
