Mengapa Transaksi Modern Butuh Fondasi Syariah? Ini Penjelasanya
Agama | 2025-11-29 12:20:01
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan inovasi dalam dunia bisnis, transaksi modern semakin beragam dan kompleks. Mulai dari e-comerce, fintench, hingga investasi digital, berbagai bentuk transaksi ini membawa kemudahan, namun juga risiko. Dalam konteks ini, fondasi syariah menjadi sangat penting sebagai landasan yang menjamin transaksi berlangsung secara adil, transparan, dan beretika. Tanpa kerangka syariah, transaksi modern berpotensi menimbulkan masalah ketidakadilan, ketidakjelasan, dan kerugian bagi salah satu pihak.
Pertama, Prinsip syariah menolak keras praktik tiba atau bunga yang selama ini menjadi masalah besar dalam sistem keuangan konvensional. Transaksi modern tanpa fondasi syariah berpotensi besar dan mengandung riba yang menambah beban pihak peminjam tanpa adanya usaha produktif yang nyata. Contoh nyata penerapan syariah ini dapat dilihat pada bank-bank syariah di Indonesia seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), yang menggunakan akad jual beli dan bagi hasil, bukan bunga. Dengan demikian keuntungan sepihak yang memberatkan salahsatu pihak.
Kedua, transaksi syariah menekankan transparansi dan kepastian dalam setiapakad, yang sangat relevan dalam transaksi digital masa kini. Ketika kita membeli barang secara online, sebenarnya ada unsur akad jual beli yang harus dijalankan dengan jelas tanpa adanya unsur spekulasi berlebihan. Prinsip ini membantu mengurangi risiko ketidakpastian dan penipuan yang sering terjadi dalam transaksi digital. Contohnya, akad salam dan murabahah sudah banyak diadaptasi untuk melakukan sebuah transaksi pre-order dan pembiayaan berbasis pemebelian yang terjamin kehalalannya.
Ketiga, etika dan keadilan dalam syariah mengarahkan transaksi agar tidak hanya menguntungkan secra materi, tetapi juga memberi manfaat sosial. Tidak jarang dalam transaksi modern ditemukan praktik monopoli, manipulasi harga, dan ketidakadilan terhadap modal. Dengan menggunakan fondasi syariah, pelaku bisnis didorong untuk memahami keadilan bagi semua pihak, termasuk kewajiban sosial seperti zakat dan sedekah, yang mendukung pemerataan kesejahteraan.
Keempat, adanya perkembangan teknologi seperti fintech syariah memungkinkan transaksi menjadi lebih inklusif dan aman secara moral. Melalui pengawasan Dewan Pengawasan Syariah, produk-produk keuangan modern seperti pembiayaan mikro hingga investasi digital bisa diarahkan sesuai prinsip halal dan tayyib. Contohnya, dapat diakses dengan prinsip keadilan tanpa eksploitasi, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan merata.
Dengan ini, meskipun teknologi membawa kemudahan dan inovasi dalam bertransaksi, tetap dibutuhkannya fondasi syariah sebagai kerangka etika dan hukum yang menjaga keadilan, transparansi, dan berkelanjutann. Transaksi modern tanpa adanya fondasi ini, akan rawan menimbulkan ketidakadilan, risiko moral, dan ketidak pastina hukum yang berlaku. Oleh karena itu, mengintregrasikan prinsip syariah dalam dunia bisnis digital dan keuangan modern bukan hanya sebagai kewajiban religious, tetapi juga kebutuhan strategis untuk membangun ekonomi yang sehat dan beretika. Dengan adanya fondasi syariah juga mengurangi risiko ataupun hal hal yang merugikan orang lain, serta menjadikan perekonomian suatu negara menjadi adil dan aman.
Transaksi modern akan mampu memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak dengan adanya fondasi syariah, meningkatkan kepercayaan, dan menghindari praktik bisnis yang merugikan masyarakat luas maupun diri sendiri. Inilah alasan pentingnya prinsip syariah sebagai fondasi di balik kemajuan bisnis dan transaksi masa kini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
