Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nabila Khoirunisa

Kebijakan Harga Beras di Persimpangan: Efektif atau Perlu Pembenahan?

Info Terkini | 2025-11-21 14:27:14
Grafik perbandingan harga beras medium 1 dan premium 1 tahun 2022 – 2025

Selama periode 2022 hingga 2025, harga beras di Indonesia terus mengalami kenaikan yang signifikan. Berdasarkan data panel harga pangan nasional, harga beras medium meningkat dari sekitar rp10.900 per kilogram pada awal 2022 menjadi lebih dari Rp14.00 pada awal 2025, sedangkan beras premium mencapai Rp17.000 per kilogram di beberapa daerah. Lonjakan ini dipicu oelh cuaca ekstrem akibat fenomena El Nino, kenaikan baiaya produksi , serta distribusi yang belum sepenuhnya efisien. Sebagai pangan pokok utama bagi sebagian besar masyarakat, gejolak harga beras berdampak langsung pada daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.

Sebagai upaya untuk menekan laju kenaikan harga, pemerintah melalui perum BULOG menjalankan program stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Program ini berfungsi sebagai instrument pengendali harga dengan menyediakan beras bersubsidi dibawah harga pasar. Berdasarkan laporan Badan Pangan Nasional, hingga 2025 BULOG telah menyalurkan lebih dari dua juta ton beras SPHP dengan harga jual rat-rat Rp10.900 per kilogram. DI pasar kranggan Yogyakarta, harga beras SPHP terpantau stabil di isaran Rp61.000 – Rp62.000 per kemasan 5 kilogram. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan oleh BULOG cukup efektif menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Namun, efektivitas program SPHP masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Distribusi beras belum merata, terutama di wilayah luar jawa yang terkendala logistik dan insfrastruktur. Di beberapa daeerah, praktik pengemasan ulang (repacking) dan penimbunan oleh oknum pedagang masih terjadi, menyebabkan beras SPHP dijual dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan resmi . Kondisi ini menandakan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap rntai pasok serta peningkatan transparansi distribusi agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam menjaga stabilitas harga beras, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi seperti peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah. Kebijakan tersebut terbukti mampu meredam lonjakan harga di masa puncak El Nino tahun 2024. Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap prktik kartel, penimbunan dan kolusi harga yang berpotensi merugikan konsumen.

Kedepan, efektivitas program SPHP perlu ditingkatkan melalui digitalisasi sistem distribusi dan evaluasi berkala terhadap HET agar selaras dengan kondisi pasar. Sinergi antara Bapanas, BULOG, Kementrian Perdagangan dan KPPU menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga sabilitas harga beras secara berkelanjutan. Dengan pengawasan yang kuat dan distribusi yang transparan, program SPHP dapat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang adil, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image