Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lembaga Riset dan Inovasi Yayasan As Syaeroji

Implikasi Hifdz al-Mal Sebagai Prioritas Utama bagi Dosen Swasta Non-PNS

Agama | 2025-11-20 07:42:54

Implikasi Hifdz al-Mal Sebagai Prioritas Utama bagi Dosen Swasta Non-PNS

Oleh : Dr. Ahyani

1. Kesejahteraan Finansial Dosen Menjadi Landasan Mutu Akademik

Ketika perlindungan harta diprioritaskan, kampus dan negara akan melihat bahwa kondisi ekonomi dosen adalah syarat awal, bukan bonus. Ini mendorong:

 

  • perbaikan gaji pokok,
  • kenaikan honor mengajar,
  • insentif penelitian, dan
  • transparansi remunerasi.

Harta yang terjaga → dosen lebih fokus mengajar dan meneliti.

2. Mengurangi Tekanan Ekonomi yang Merusak “Hifdz an-Nafs” dan “Hifdz al-‘Aql”

Dosen swasta sering mengalami:

 

  • stress finansial,
  • kelelahan mengajar banyak kelas,
  • kerja sampingan berlebihan.

Dengan Hifdz al-Mâl sebagai prioritas:

 

  • dosen memiliki kecukupan dasar,
  • beban mengajar jadi proporsional,
  • kesehatan fisik dan mental lebih terjamin.

Artinya, Hifdz an-Nafs (jiwa) dan Hifdz al-‘Aql (akal) ikut terlindungi secara otomatis.

3. Stabilitas Ekonomi Dosen Meningkatkan Kualitas Keluarga (Hifdz an-Nasl)

Kesejahteraan finansial membuat dosen:

 

  • mampu menyediakan pendidikan yang layak bagi anak,
  • memiliki waktu berkualitas bersama keluarga (bukan sibuk kerja sampingan),
  • menghindari konflik rumah tangga akibat tekanan ekonomi.

Dengan demikian, Hifdz an-Nasl terjaga karena pondasi ekonomi kuat.

4. Integritas Akademik Lebih Terjaga (Mencegah Pelanggaran Etis)

Tekanan ekonomi dapat menggiring dosen ke:

 

  • menerima pekerjaan tidak etis,
  • nepotisme akademik,
  • komersialisasi nilai,
  • praktik “joki” atau karya ilmiah instan.

Ketika Hifdz al-Mâl dijadikan prioritas:

 

  • alasan melakukan penyimpangan berkurang,
  • integritas dan marwah akademik lebih terjaga (Hifdz ad-Dîn dan Hifdz al-‘Ird).

5. Memberi Dasar Syariah untuk Kebijakan Kesejahteraan Dosen

Menempatkan Hifdz al-Mâl di awal memberikan legitimasi keagamaan bahwa:

 

  • menaikkan gaji dosen,
  • memberikan jaminan pensiun,
  • memberikan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan,
  • menyediakan insentif riset

bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi bagian dari penjagaan tujuan syariat.

Hal ini dapat menjadi argumen kuat dalam:

 

  • advokasi asosiasi dosen,
  • kebijakan internal kampus,
  • pembahasan di yayasan,
  • rekomendasi untuk pemerintah.

Kesimpulan Utama

Memprioritaskan Hifdz al-Mâl berarti menjadikan kesejahteraan finansial dosen swasta sebagai fondasi yang menopang seluruh fungsi akademik dan keluarga. Ketika harta terjaga → jiwa, akal, keluarga, dan bahkan integritas akademik ikut terlindungi.

Sumber Referensi

Ahyani, H. (2021). The comparison of sharia auditing and sharia accounting in the era of industrial revolution 4.0. Oikonômika: Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(1), 24–38.

Ahyani, H. (2025). Membumikan Syariah: Pendekatan fikih keluarga dan ekonomi menuju kesejahteraan sosial. CV Widina Media Utama.

Ahyani, H., Maiza Putra, H., Muharir, M., Sa’diyah, F., Kasih, D. K., Mutmainah, N., & Prakasa, A. (2023). Prinsip-prinsip keadilan berbasis ramah gender (maslahah) dalam pembagian warisan di Indonesia. Al-Mawarid: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(1), 73–100.

Ahyani, H., & Muharir, M. (2021). Perspektif hukum ekonomi syariah tentang wakaf uang di era revolusi industri 4.0. Al-Tsaman: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 3(1), 134–151.

Ahyani, H., Mutmainah, N., Adnan, N. I. M., Solehudin, E., Rahman, E. T., & Huda, M. (2024). Leveraging qardhul hasan practices from zakat funds through Maqasid Shariah: Lessons from Indonesia and Malaysia. Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 223–254.

Al-Amidi, S. (2003). Al-Ihkam fi Usul al-Ahkam. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Ghazali. (1997). Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Ushul (Vol. 1–2). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Juwayni, A. M. (1997). Al-Burhan fi Usul al-Fiqh. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Qaradawi, Y. (1999). Fiqh al-Awlawiyat: Dirasah Jadidah fi Daw’ al-Qur’an wa al-Sunnah. Dar al-Shuruq.

Al-Qarafi, A. (2014). Sharh Tanqih al-Fusul fi Ikhtisar al-Mahsul. Dar al-Hadith.

Al-Raisuni, A. (1995). Nazariyyat al-Maqasid ‘inda al-Shatibi. Dar al-‘Alamiyyah.

Al-Syatibi, I. (2005). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah (Vol. 1–4). Dar Ibn Hazm.

Al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salam. (2000). Qawa‘id al-Ahkam fi Masalih al-Anam. Dar al-Kutub.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought.

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Islamic Foundation.

Djazuli, A. (2006). Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah Modern. Kencana.

Hasan, N. (2020). Mengenal lima tujuan pokok syariah dan stratifikasinya. Islami.co. https://islami.co

Hasanudin. (2017). Maqasid Syariah: Pendekatan Tujuan dalam Hukum Islam. Rajawali Pers.

Ibn Ashur, M. T. (2006). Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah. International Institute of Islamic Thought.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image