Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image qanita ayunda

UU Kesehatan 2023: Langkah Besar Menuju Layanan Kesehatan Digital dan Merata di Indonesia

Rubrik | 2025-11-19 22:30:19

Oleh: [KELOMPOK 7] Qanita Ayunda Najiya, Muhammad Zulfian Yahya, Safinatur Rohmah, Denisa Afifia Zahra, 'Ainin Nur Fauza, Dewa Dana, Nayla Shifa Azzahra, Zahrani Dwi Aryanti, Apriliasari | Universitas Airlangga

Reformasi Kesehatan yang Tak Bisa Ditunda

Sejak pandemi COVID-19, banyak pelajaran penting muncul: rumah sakit kewalahan, tenaga kesehatan terbatas, dan akses layanan belum merata. Kini, Indonesia menjawab tantangan itu lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang disahkan sebagai omnibus law untuk menyatukan berbagai aturan menjadi satu sistem yang lebih efisien.“UU Kesehatan 2023 bukan hanya soal hukum, tapi soal bagaimana setiap warga negara benar-benar mendapat layanan kesehatan yang setara dan bermutu.”Dengan pendekatan baru ini, pemerintah ingin menciptakan sistem kesehatan yang lebih adil, modern, dan tangguh menghadapi krisis.

Enam Pilar Transformasi Sistem Kesehatan

UU Kesehatan 2023 menetapkan enam pilar utama transformasi kesehatan nasional, yaitu:

1. Penguatan layanan kesehatan primer (Puskesmas, Posyandu, klinik keluarga).

2. Penguatan sistem rujukan rumah sakit.

3. Peningkatan ketahanan sistem kesehatan terhadap krisis dan pandemi.

4. Pemerataan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

5. Reformasi pembiayaan kesehatan yang transparan dan berbasis mutu.

6. Transformasi digital melalui sistem SatuSehat dan telemedicine.

Melalui pilar ini, masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) diharapkan tidak lagi menjadi penonton dalam pembangunan kesehatan nasional.

Digitalisasi: Inovasi yang Menghapus Batas

Digitalisasi menjadi wajah baru pelayanan kesehatan Indonesia. Sistem SatuSehat yang diluncurkan Kementerian Kesehatan bertujuan mengintegrasikan seluruh data kesehatan nasional, mulai dari rekam medis hingga layanan rujukan antar rumah sakit.Dengan sistem ini, pasien bisa mengakses riwayat kesehatannya di mana saja, sementara tenaga medis dapat bekerja lebih cepat dan akurat. Telemedicine pun membuka jalan bagi masyarakat di daerah terpencil untuk berkonsultasi tanpa harus menempuh jarak jauh.“Transformasi digital bukan sekadar tren, tapi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan keadilan layanan kesehatan.”Namun, tantangannya masih besar: keterbatasan jaringan internet, literasi digital, dan infrastruktur fasilitas kesehatan masih menjadi hambatan di banyak daerah.

Perlindungan dan Keadilan bagi Tenaga Kesehatan

UU Kesehatan 2023 juga menegaskan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, dan tenaga farmasi. Regulasi ini memberikan kejelasan dalam kewenangan praktik, mekanisme penyelesaian sengketa medis, serta perlindungan saat menghadapi kasus hukum dalam situasi darurat. Langkah ini penting agar tenaga kesehatan merasa aman dan terlindungi dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus memperkuat kualitas dan profesionalitas layanan.

Tantangan Implementasi: Antara Regulasi dan Realitas

Walaupun membawa semangat besar, implementasi UU ini tidak mudah. Beberapa kendala yang sering muncul di lapangan antara lain:

1. Ketimpangan fasilitas antara kota dan desa.

2. Kurangnya tenaga kesehatan di daerah terpencil.

3. Regulasi turunan yang belum sepenuhnya terbit.

4. Adaptasi terhadap sistem digital baru.

Kendati demikian, peluang yang muncul juga sangat besar. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dapat mempercepat terwujudnya layanan kesehatan yang inklusif dan efisien.

Menuju Indonesia Sehat 2045

UU Kesehatan 2023 adalah tonggak penting dalam perjalanan reformasi kesehatan nasional. Jika diimplementasikan dengan konsisten dan diawasi secara transparan, undang-undang ini bisa menjadi pondasi menuju Indonesia Sehat 2045, di mana kesehatan bukan lagi hak istimewa, melainkan hak dasar seluruh rakyat.

“Kesehatan adalah investasi masa depan bangsa. UU Kesehatan 2023 adalah langkah pertama untuk memastikan investasi itu nyata bagi semua.”

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image