Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rafi Maulana

E-Commerce dalam Perspektif Islam: Antara Kemudahan Digital dan Etika Syariah

Teknologi | 2025-11-09 11:11:30

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia perdagangan. Kini, aktivitas jual beli tidak lagi terbatas pada pasar tradisional, tetapi telah merambah ke dunia maya melalui e-commerce. Platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada menjadi ruang transaksi utama masyarakat modern. Namun, di balik kemudahan ini, muncul pertanyaan penting bagi umat Islam: apakah e-commerce sesuai dengan prinsip syariah?
Dalam Islam, perdagangan merupakan aktivitas yang sangat mulia. Rasulullah SAW sendiri dikenal sebagai seorang pedagang yang jujur dan amanah. Prinsip dasar dalam jual beli Islam adalah kehalalan, keadilan, dan kejujuran. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”(QS. An-Nisa [4]: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa transaksi ekonomi—termasuk e-commerce—diperbolehkan selama dilakukan secara suka sama suka, tanpa penipuan (tadlis), dan tanpa unsur gharar (ketidakjelasan). Artinya, penjual wajib memberikan deskripsi produk secara jujur, tidak memanipulasi foto, dan tidak menipu dalam pengiriman barang.

Selain itu, sistem pembayaran dalam e-commerce juga perlu diperhatikan. Islam melarang praktik riba, sehingga penggunaan sistem kredit berbunga atau pinjaman digital dengan bunga tinggi bertentangan dengan syariat. Sebagai alternatif, kini telah berkembang berbagai platform e-commerce syariah yang menggunakan sistem pembayaran melalui bank syariah atau e-wallet halal, serta menjual produk dengan sertifikasi halal resmi.

Lebih jauh, e-commerce juga dapat menjadi sarana pemberdayaan ekonomi umat. Melalui platform digital, pelaku UMKM Muslim dapat memperluas jangkauan pasar, memasarkan produk halal, dan menumbuhkan semangat kemandirian ekonomi berbasis nilai-nilai Islam. Hal ini sejalan dengan tujuan utama syariat (maqashid syariah), yaitu untuk menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.

Namun, kemajuan teknologi juga membawa tantangan moral. Banyak pelaku bisnis online yang mengabaikan etika Islam demi keuntungan semata — seperti menjual produk haram, membuat ulasan palsu, atau menaikkan harga secara tidak wajar. Padahal Rasulullah SAW bersabda:

“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang benar, dan para syuhada.”(HR. Tirmidzi)
Hadis ini menjadi pengingat bahwa keberkahan dalam bisnis tidak hanya ditentukan oleh jumlah transaksi, tetapi juga oleh kejujuran dan niat baik dalam berdagang.

Pada akhirnya, e-commerce dapat menjadi ladang pahala sekaligus ujian bagi umat Islam. Dunia digital menawarkan kemudahan, namun juga menguji integritas dan amanah. Jika dijalankan dengan nilai-nilai Islam, e-commerce bukan hanya sarana mencari keuntungan, melainkan juga media untuk menegakkan ekonomi yang adil, halal, dan penuh berkah.

Sumber: freepik.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image