Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amelia Zulfitri

Legalitas Usaha: Kunci BUMNag Menembus Pasar Lebih Luas

Hukum | 2025-10-31 13:02:16

Di tengah gencarnya upaya pemerintah mendorong kebangkitan ekonomi desa, keberadaan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) menjadi salah satu motor penggerak penting. Melalui BUMNag, desa memiliki wadah untuk mengelola potensi lokal secara kolektif dan berkelanjutan. Namun, di balik semangat kemandirian ekonomi ini, masih banyak BUMNag yang terjebak dalam persoalan klasik: belum memiliki legalitas usaha yang kuat.

Padahal, di era kompetisi dan digitalisasi seperti sekarang, legalitas bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah tiket masuk ke pasar yang lebih luas, baik Nasional maupun global. Pendampingan dalam aspek legalitas menjadi kebutuhan mendesak agar produk-produk unggulan desa tak berhenti di pasar lokal, tetapi mampu melangkah lebih jauh.

ilustrasi

Konsumen modern semakin kritis terhadap asal-usul produk yang mereka beli. Mereka menilai bukan hanya kualitas, tetapi juga keabsahan dan keamanannya. Produk BUMNag yang tidak memiliki izin edar, sertifikat halal, atau badan hukum yang jelas seringkali tersisih dari rak toko dan platform digital.

Di sinilah pentingnya pendampingan legalitas usaha. Melalui proses ini, BUMNag tidak hanya dibantu mengurus dokumen seperti NIB, PIRT, BPOM, atau sertifikasi halal, tetapi juga dibekali pemahaman tentang tanggung jawab hukum dan tata kelola usaha. Legalitas menumbuhkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, dua faktor vital untuk keberlanjutan ekonomi desa.

Banyak produk BUMNag sebenarnya memiliki potensi besar, mulai dari kopi khas nagari, olahan pangan lokal, hingga kerajinan tradisional. Namun, tanpa legalitas yang memadai, produk-produk ini sulit menembus pasar modern seperti ritel besar atau e-commerce.

Pendampingan legalitas usaha membantu membuka gerbang baru. Dengan badan hukum dan izin usaha yang lengkap, BUMNag dapat mengakses program pembiayaan, mengikuti pameran dagang, hingga menjalin kerja sama dengan pelaku industri dan eksportir. Legalitas menjadikan produk desa naik kelas, bukan lagi sekadar produk lokal, melainkan bagian dari rantai nilai ekonomi nasional.

Pendampingan legalitas usaha tidak bisa berjalan sendiri. Ia memerlukan sinergi lintas sektor. Pemerintah daerah dapat berperan sebagai fasilitator kebijakan dan penyedia regulasi yang ramah desa. Perguruan tinggi dapat memberikan pendampingan teknis, riset pasar, hingga pelatihan manajemen usaha. Sementara masyarakat nagari perlu berpartisipasi aktif sebagai pelaku dan penggerak utama.

Model kolaboratif ini bukan sekadar membantu pengurusan dokumen, tetapi juga membangun ekosistem bisnis desa yang adaptif, legal, dan berdaya saing. Jika pendampingan dilakukan secara berkelanjutan, BUMNag akan berkembang menjadi lembaga ekonomi yang tangguh dan mandiri.

Legalitas usaha adalah fondasi bagi BUMNag untuk tumbuh berkelanjutan. Tanpa legalitas, usaha desa hanya menjadi aktivitas ekonomi sementara. Dengan legalitas, BUMNag berubah menjadi entitas ekonomi yang diakui, dipercaya, dan berpotensi ekspansi ke pasar lebih luas.

Pendampingan legalitas bukan sekadar membantu desa mengurus dokumen, tetapi membantu mereka menegakkan kedaulatan ekonomi di akar rumput. Sudah saatnya kita melihat legalitas bukan sebagai beban, melainkan sebagai jalan menuju kesejahteraan desa yang sejati: dari nagari, untuk negeri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image