Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luth Malia Audri Yanti

Akad Jual Beli dalam Fiqh Muamalah Ekonomi Syariah

Edukasi | 2025-10-26 19:08:30
Oleh : Luth Malia Audri Yanti, Mahasiswi Universitas Pamulang

Dalam ekonomi syariah, fiqh muamalah menempatkan akad jual beli sebagai salah satu bentuk transaksi utama yang diatur oleh prinsip-prinsip Islam. Akad jual beli bukan sekadar pertukaran barang dengan harga, melainkan kesepakatan yang harus memenuhi syarat dan rukun tertentu agar sah secara syariah serta mendatangkan keberkahan. Islam menekankan bahwa setiap akad jual beli harus dilandasi kerelaan dan kejelasan antara pihak penjual dan pembeli. Kedua belah pihak harus sepakat secara sadar tanpa paksaan, serta memiliki pemahaman yang jelas mengenai barang dan harga yang diperjualbelikan. Larangan terhadap unsur gharar (ketidakpastian) dan penipuan menjadikan kejelasan informasi mengenai jumlah, kualitas, dan harga barang sebagai hal yang wajib.

Prinsip penting lainnya adalah larangan riba atau bunga yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam jual beli syariah, harga ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama tanpa tambahan yang bersifat zalim. Hal ini membedakan transaksi syariah dari sistem konvensional yang sering mengandung unsur bunga atau praktik yang eksploitatif. Selain itu, fiqh muamalah juga mensyaratkan bahwa barang yang diperjualbelikan harus halal dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Barang haram, seperti minuman keras atau produk yang merusak kesehatan, dilarang dalam akad jual beli karena tidak sesuai dengan prinsip kehalalan dan kemaslahatan umat.

Dalam penerapannya, akad jual beli syariah memiliki berbagai bentuk, seperti jual beli tunai (spot sale), jual beli kredit (bai’ bithaman ajil), hingga jual beli berdasarkan kesepakatan harga bersama (musawamah). Masing-masing akad memiliki ketentuan fiqh tersendiri yang bertujuan menjaga keadilan, transparansi, serta menghindari spekulasi dan kerugian. Secara keseluruhan, penerapan akad jual beli yang sesuai dengan fiqh muamalah tidak hanya memastikan keabsahan transaksi secara hukum Islam, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang beretika, adil, dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini membangun kepercayaan antara pelaku ekonomi serta menciptakan sistem usaha yang stabil dan membawa keberkahan bagi semua pihak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image