Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image amanda prameswari

Pentingnya Literasi Pajak Generasi Muda

Politik | 2025-10-21 18:39:51

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang berperan penting dalam membiayai pembangunan nasional. Namun, tingkat kesadaran pajak di kalangan generasi muda masih tergolong rendah. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya literasi pajak bagi generasi muda serta bagaimana pemahaman tentang pajak dapat membentuk karakter warga negara yang bertanggung jawab. Melalui pendekatan deskriptif, pembahasan ini menyoroti peran pendidikan, pemerintah, dan media digital dalam menumbuhkan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa dan pelajar. Hasil kajian menunjukkan bahwa peningkatan literasi pajak sejak dini dapat memperkuat kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Pajak memiliki peran vital sebagai sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun, masih banyak masyarakat, terutama generasi muda, yang kurang memahami fungsi dan manfaat pajak secara menyeluruh. Minimnya pengetahuan tentang pajak menyebabkan rendahnya kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk menumbuhkan literasi pajak sejak usia muda agar tercipta generasi yang sadar pajak dan memiliki tanggung jawab sosial terhadap negara.


1. Pengertian dan Tujuan Literasi Pajak Literasi pajak dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memahami konsep dasar perpajakan, fungsi pajak dalam pembangunan, serta kewajiban dan hak sebagai wajib pajak. Tujuan utama literasi pajak adalah menciptakan masyarakat yang sadar, patuh, dan berpartisipasi aktif dalam sistem perpajakan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), literasi pajak yang baik akan membentuk perilaku masyarakat yang transparan dan jujur dalam melaksanakan kewajiban fiskalnya.

2. Peran Generasi Muda dalam Sistem Perpajakan Generasi muda, khususnya mahasiswa, merupakan calon wajib pajak dan pelaku ekonomi di masa depan. Kesadaran mereka terhadap pajak akan sangat mempengaruhi keberlanjutan sistem perpajakan nasional. Apabila sejak dini mereka memahami bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan, maka mereka akan lebih bertanggung jawab dan tidak menganggap pajak sebagai beban. Selain itu, generasi muda dapat menjadi agen sosialisasi yang menyebarkan kesadaran pajak di lingkungan sosialnya.

3. Faktor Penyebab Rendahnya Literasi Pajak

Rendahnya literasi pajak di kalangan generasi muda disebabkan oleh kurangnya edukasi formal mengenai pajak di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi. Materi perpajakan sering kali hanya disampaikan secara teknis, tanpa menekankan nilai moral dan sosial dari kepatuhan pajak. Di sisi lain, persepsi negatif masyarakat terhadap sistem perpajakan juga mempengaruhi pandangan generasi muda terhadap pentingnya membayar pajak.

4. Upaya Peningkatan Literasi Pajak Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan berbagai program seperti Tax Goes to Campus dan Inklusi Kesadaran Pajak di institusi pendidikan. Selain itu, media digital dan media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi pajak yang menarik bagi generasi muda. Lembaga pendidikan juga diharapkan memasukkan literasi pajak dalam kurikulum agar mahasiswa lebih memahami peran strategis pajak dalam kehidupan bernegara.
Literasi pajak merupakan fondasi penting dalam membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Generasi muda sebagai penerus bangsa perlu dibekali dengan pemahaman yang kuat tentang peran pajak dalam pembangunan nasional. Dengan meningkatnya literasi pajak, diharapkan muncul generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bertanggung jawab sebagai warga negara yang berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan media menjadi kunci utama dalam membangun budaya sadar pajak di Indonesia.

Daftar PustakaDirektorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Hidayat, R. (2021). Pendidikan Pajak sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(2), 55–64.Nurhalimah, S. (2022). Peran Literasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Generasi Muda. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 10(1), 23–31.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image