Apa Kabar Kebebasan Pers di Negeri Demokrasi? ORBA: Do You Get Dejavu?
Politik | 2025-10-21 08:18:34Setiap warga negara Indonesia dapat menyampaikan dan berekspresi dalam menyampaikan aspirasi yang dimiliki, terutama dalam menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan kepentingan banyak orang. Hal tersebut didasari oleh sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Di mana setiap kebijakan dilakukan dari kebutuhan rakyat, untuk kepentingan rakyat, dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Negara ditujukan kepada rakyat dalam setiap pengambilan keputusan, sehingga negara tidak dapat semena-mena dalam membuat kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang saja.
Dalam menyampaikan aspirasi tersebut, terdapat sebuah wadah yang bertugas menyampaikan aspirasi rakyat secara resmi, legal, dan memiliki kode etik sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya kredibilitasnya. Hal tersebut dikenal dengan Pers. Dimana Pers menjadi wadah yang menghimpun aspirasi rakyat. Dalam demokrasi sangat erat dengan masyarakat dan kebebasan yang dijamin oleh negara karena merupakan bentuk terjaminnya hak asasi manusia.
Oleh karena itu, pers menjadi pilar penyukong demokrasi di negeri ini. Namun, naasnya di Indonesia sendiri pilar tersebut tidak berdiri kokoh. Demokrasi di Indonesia sendiri masih dibahas karena melihat terbatasnya kebebasan pers yang terjadi. Hal tersebut tercermin dengan dicabutnya Kartu Pers Istana Jurnalis CNN sebagai salah satu kasus yang masih hangat terjadi. Hal ini menjadi bahan refleksi apakah sebenarnya negara kita merupakan negara demokrasi?
Ataukah hanya sekadar formalitas? Apakah tindakan pemerintah termasuk bagian kontrol atau melanggar hak asasi manusia? Karena sejatinya dengan tercabutnya kebebasan pers, maka hilanglah nilai-nilai demokrasi dalam negeri ini. Apalagi negeri ini di masa lampau pernah mengalami masa terkelam di mana kritik, berekspresi dan berpendapat dibungkam yang terjadi pada masa Orde Baru (ORBA).
Apakah kebebasan pers saat ini akan berpola sama seperti pada masa Orde Baru? Tidak ada satupun yang tahu, karena itu diperlukan kesadaran dari masing-masing individu agar kritis dan berani serta melek terhadap kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Makna dan Peran Kebebasan Pers
Pers merupakan salah satu alat komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan pikiran, serta memiliki peranan yang signifikan dalam sistem demokrasi. Pers yang independen memberikan pengawasan kepada pemerintah agar selalu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik (Wahyudiono dan Muna, 2023). Namun, akan lebih baik jika saat menuliskannya, pers tetap berpegang pada profesionalisme, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik secara tepat, serta menghadirkan berita yang seimbang. Kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkanluaskan informasi dan ide tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain (Saptohadi, 2011). Fungsi utama pers adalah untuk mendidik masyarakat, mendukung sistem politik, dan melindungi kebebasan sipil. Kebebasan untuk mengemukakan pendapat adalah hak yang dijamin oleh hukum untuk melakukan komunikasi secara bebas mengenai informasi dan berbagi tips, ide, serta gagasan dengan masyarakat (Jones dalam Nasution dan Dianto).
Kebebasan pers mengacu pada kebebasan tanpa intervensi dari manapun, terutama dari pemerintah sebagai pemangku kepentingan. Kebebasan pers merupakan kebebasan mengungkapkan aspirasi melalui media massa tanpa rasa takut untuk menuntut jaminan hukum mematuhi kode etik dan UU No. 40 Tahun 1999 tantang Pers serta ITE sebagai landasan apabila menyampaikan aspirasi melalui media sosial.
Kasus Pembredelan Majalah Tempo
Terkait dugaan korupsi dalam pengadaan 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur yang dipelopori oleh Menteri Riset dan Teknologi, BJ Habibie, Majalah Tempo dibredel oleh Pemerintah Orde Baru 27 tahun lalu. Pemerintah saat itu mengklaim bahwa laporan Tempo dapat mengganggu stabilitas negara.
Selain Tempo, media lain seperti Editor dan tabloid Detik juga dibredel, namun Tempo melawan dengan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pembredelan diumumkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Kementerian Penerangan. Goenawan Mohammad, pendiri Tempo, merasa bahwa harapan untuk menerbitkan kembali Tempo sangat tipis karena ketentuan yang ketat dari Rezim Soeharto.
Momen awal menjadi perlawanan untuk kebebasan pers, ditandai dengan aksi para wartawan pada 21 Juni 1994. Setelah pembredelan, Bambang Harymurti selaku Pemimpin Redaksi mengungkapkan perasaan campur aduk di kantor Tempo. Goenawan Mohammed menekankan pentingnya tidak menyerah meski kalah. Perlawanan juga muncul dari wartawan muda, aktivis, dan mahasiswa setelah pencabutan SIUPP Tempo. Demonstrasi besar-besaran terjadi di Jakarta, mendesak pemerintah untuk membatalkan pencabutan izin.
Aksi serupa di Yogyakarta membuat situasi semakin mencekam, dengan kejadian yang mengakibatkan banyak orang terluka. Era 1990-an di Indonesia yang penuh ketegangan politik, dan pembredelan Tempo menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi demokrasi. Tempo mengajukan kasusnya ke PTUN dan secara mengejutkan, hakim mendukung mereka. Setelah kejatuhan Soeharto pada tahun 1998, Tempo kembali terbit dan memasuki usia ke-50, tetap menjadi media kritis. Rahman Tolleng menilai perlawanan ini menunjukkan sikap kritis Tempo sebagai media.
Kasus Pencabutan Kartu Pers Istana Jurnalis CNN
Kebebasan pers menjadi sorotan setelah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) mencabut ID Pers jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, setelah dia mengajukan pertanyaan terkait kasus keracunan massal pada presiden. Pencabutan ini memicu protes karena dianggap mengganggu fungsi media. Pemimpin Redaksi CNN Indonesia mengonfirmasi peristiwa ini dan menilai tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan. CNN Indonesia telah mengirimkan surat resmi untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Pertanyaan Diana dianggap penting karena banyak siswa terlibat dalam kasus keracunan. Tindakan BPMI mendapat kritik dari organisasi pers yang mengingatkan pentingnya menghormati kebebasan pers. Mereka meminta agar akses liputan Diana berlibur.Aliansi Jurnalis Independen juga menilai penabutan ID berdampak negatif pada kebebasan pers.
Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa pemerintah akan mencari solusi dan BPMI diharapkan dapat berkomunikasi dengan CNN Indonesia. Rencana pertemuan akan dilaksanakan pada 29 September 2025. Pembatalan pencabutan peliputan akreditasi terjadi setelah pertemuan antara Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari, Diana Valencia, dan Wakil Ketua Dewan Pers dengan BPMI pada 29 September. Dalam pertemuan tersebut, BPMI memulihkan akses peliputan Diana dan mengizinkannya kembali meliput di Istana Kepresidenan. Yusuf Permana, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, menyatakan penyesalannya atas penarikan akreditasi dan komitmen agar hal serupa tidak terjadi lagi,pentingnya kebebasan pers. Diana mengucapkan terima kasih kepada BPMI atas pemulihannya. Titin menekankan perlunya memberikan kebebasan kepada jurnalis agar dapat melakukan tugas mereka secara profesional dan berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Kedua kasus tersebut merupakan hal yang mengancam kebebasan pers di Indonesia, karena itu jangan sampai masa ORBA terulang lagi di masa sekarang dan mendatang. Meskipun dalam kasus pencabutan kartu pers istana telah dikembalikan hal ini menjadi hal yang harus diwaspadai karena pemerintah berarti tidak suka terhadap bentuk kritik tersebut. Dan adanya pencabutan tersebut dapat menjadi tanda bagi media lainnya agar tidak berani membahas hal sensitif yang berkaitan dengan isu-isu tersebut. Pemerintah akan lebih berani jika tidak lagi berbicara mengenai isu tersebut. Oleh karena itu, tetap berani menyuarakan kepentingan masyarakat selagi berlandaskan, mempunyai argumen yang kuat, dan sesuai etika, kode etik, dan landasan yang telah disebutkan di atas.
Referensi:
Berita BBC Indonesia. (2025, 29 September). Istana kembalikan akreditasi peliputan wartawan CNN Indonesia yang sempat dicabut — Kenapa hal ini tak bisa dianggap remeh? Berita BBC Indonesia. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2025 dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvg94p69mdjo
Dwi, I. (2025, 30 September). ID pers jurnalis CNN Indonesia dicabut setelah menanyakan MBG, di mana kebebasan pers? UniversitasMuhammadiyah Jakarta. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2025 dari https://umj.ac.id/just_info/id-pers-jurnalis-cnn-indonesia-dicabut-usai-tanyakan-mbg-dimana-kebebasan-pers/
Gerin Rio Pranata. (2021, 21 Juni). Kronologi Pembredelan Majalah Tempo, Editor dan Detik 27 Tahun Silam. Diakses pada 20 Oktober 2025 dari https://www.tempo.co/politik/kronologi-pembredelan-majalah-tempo-editor-dan-detik-27-tahun-silam-501930
Nasution, I., & Dianto, I. (2023). Demokrasi dan Kebebasan Pers: Negara, Demokrasi, dan Kebebasan Pers Sebagai Pilar Demokrasi. Ittishol: Jurnal Komunikasi dan Dakwah , 1 (1), 90-107.
Saptohadi, S. (2011). Pasang surut kebebasan pers di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 11(1), 127-138.
Wahyudiono, T., & Muna, FR (2023). Historis Negara Demokrasi Pancasila. Hukum Islam: Jurnal Siyasah, 8(02), 77-96.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
