Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mabrur

Krisis Gunung Sampah Bekasi: Saatnya Berubah!

Kebijakan | 2025-10-17 19:10:25

Komisi II DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 16 Oktober 2025, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dan perwakilan Pemuda ICMI Kota Bekasi. Agenda rapat ini difokuskan pada pembahasan penanganan TPA Sumurbatu yang hingga kini masih menjadi persoalan serius, serta arah pengelolaan sampah masa depan Kota Bekasi.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kota Bekasi ini dihadiri oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Yenni Kristianti, S.E., serta anggota Komisi II lainnya, yaitu Ir. Hj. Chairunisa, M.M., H. Suryo Harjo, dan Doddy Sukmawirawan, S.IP. Dari unsur eksekutif, hadir Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dra. Kiswati Ningsih, M.Sc, sementara dari unsur masyarakat, hadir , Imamuddin (Ketua Pemuda ICMI Kota Bekasi), Moch Reza dan Muhsinin Mabrur mewakili Pemuda ICMI Kota Bekasi.

Tangkapan Layar Citra Satelit Area TPA Sumurbatu dengan antrian truk sampah

Dalam paparannya, Plt. Kepala DLH Kota Bekasi, Dra. Kiswati Ningsih, M.Sc, menyampaikan bahwa pihaknya memohon waktu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang masih terjadi di TPA Sumurbatu.

“DLH saat ini sedang melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penanganan kemacetan truk sampah, persiapan lahan zona baru untuk sanitary landfill, hingga pembangunan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS),” ujar Kiswati.

Ia juga menjelaskan bahwa permohonan bantuan teknis dan pengawasan sudah dilayangkan kepada GAKKUM KLHK. Selain itu, Kiswati memaparkan sekilas mengenai progres proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang akan dilaksanakan oleh pihak DANANTARA di Kota Bekasi. Namun, proyek tersebut dipastikan baru akan mulai dijalankan pada tahun depan.

Pemuda ICMI: “TPA Sumurbatu Sudah Masuk Kategori Pencemaran Lingkungan”

Sementara itu, Muhsinin Mabrur dari Pemuda ICMI Kota Bekasi mengungkapkan banyaknya temuan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di kawasan TPA Sumurbatu. Ia menilai, kondisi TPA saat ini telah menyebabkan pencemaran serius dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan.

“DLH harus melakukan percepatan penanganan. Jika diperlukan, tetapkan kembali statusnya sebagai kejadian luar biasa atau bencana lingkungan. Ini butuh pelibatan semua sektor dan lintas lembaga,” tegas Mabrur.

Ia juga menyoroti lemahnya langkah konkret DLH dalam mengatasi persoalan TPA. “Selama ini penanganannya terlalu lambat, tidak memiliki target yang jelas, dan tidak menunjukkan progres nyata,” tambahnya.

Selain memberikan kritik, Pemuda ICMI juga merekomendasikan agar DPRD Kota Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan Hak Angket untuk melakukan audit, pemeriksaan, serta penyelidikan terhadap tata kelola dan dugaan pelanggaran di TPA Sumurbatu. Langkah ini dinilai penting sebagai penyeimbang dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan GAKKUM KLHK.

DPRD Dorong Modernisasi Pengelolaan Sampah

Menutup jalannya rapat, Komisi II DPRD Kota Bekasi menyimpulkan bahwa seluruh pihak harus berkomitmen memperbaiki sistem pengelolaan sampah. DPRD juga mendorong DLH untuk melakukan inovasi dan mempercepat penerapan teknologi modern dalam pengolahan sampah kota.

“DPRD akan terus mengawasi dan mendorong DLH untuk melakukan perbaikan sistem kerja serta mencari solusi jangka panjang yang lebih efektif dan berkelanjutan,” tegas Wakil Ketua Komisi II, Yenni Kristianti.

Dengan hasil RDP ini, diharapkan persoalan TPA Sumurbatu dapat segera ditangani secara komprehensif, transparan, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup Kota Bekasi yang lebih baik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image