Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rizal firmansyah

Literasi Digital: Hak dan Kewajiban Warga Negara di Era Revolusi Industri 4.0

Eduaksi | 2025-10-13 08:10:57

Literasi Digital: Hak dan Kewajiban Warga Negara di Era Revolusi Industri 4.0

Di era digital yang terus berkembang pesat, teknologi informasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun, kemajuan teknologi ini membawa tantangan baru bagi penerapan nilai-nilai Pancasila dan pelaksanaan hak serta kewajiban warga negara. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah literasi digital hanya sekadar kemampuan teknis, ataukah sudah menjadi hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia?

Literasi Digital sebagai Hak Konstitusional

Pasal 28F UUD 1945 menjamin bahwa "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya." Dalam konteks era digital, hak ini tidak dapat terwujud tanpa kemampuan literasi digital yang memadai. Sayangnya, kesenjangan digital (digital divide) masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa akses internet di daerah perkotaan jauh lebih tinggi dibandingkan pedesaan. Hal ini menciptakan ketimpangan dalam mengakses informasi, pendidikan, dan layanan publik digital. Ketika pemerintah gencar menerapkan digitalisasi layanan publik, masyarakat yang tidak memiliki literasi digital justru termarjinalkan dari haknya sendiri.

Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses dan kemampuan literasi digital. Ini bukan hanya soal infrastruktur internet, tetapi juga pendidikan yang merata tentang cara menggunakan teknologi secara bijak, kritis, dan bertanggung jawab.

Literasi Digital sebagai Kewajiban Warga Negara

Di sisi lain, literasi digital juga merupakan kewajiban warga negara dalam menjaga persatuan dan kedaulatan bangsa. Dalam ruang digital, hoaks, ujaran kebencian, dan konten yang memecah belah bangsa tersebar dengan sangat cepat. Pancasila sebagai dasar negara mengajarkan nilai-nilai persatuan, kemanusiaan, dan keadilan sosial yang harus dijaga, termasuk di dunia maya.

Warga negara yang melek digital memiliki tanggung jawab untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, menghormati perbedaan pendapat, dan melaporkan konten yang melanggar hukum. Kewajiban ini sejalan dengan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat.

Sayangnya, masih banyak pengguna internet yang lalai terhadap kewajiban ini. Viral tanpa verifikasi, berkomentar kasar, hingga menyebarkan konten yang melanggar privasi orang lain menjadi pemandangan umum di media sosial. Ini menunjukkan bahwa literasi digital bukan hanya soal teknis penggunaan gadget, tetapi juga pemahaman etika dan hukum digital.

Peran Pendidikan dalam Membangun Literasi Digital

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran strategis dalam membangun literasi digital yang berbasis nilai-nilai Pancasila. PKN tidak boleh hanya mengajarkan teori tentang hak dan kewajiban, tetapi juga aplikasinya dalam konteks digital. Misalnya, mengajarkan siswa cara memverifikasi berita, memahami jejak digital, dan bersikap kritis terhadap informasi di internet.

Perguruan tinggi, khususnya jurusan IT dan bidang terkait, juga perlu mengintegrasikan mata kuliah etika digital dan kewarganegaraan digital dalam kurikulumnya. Lulusan IT tidak hanya dituntut mahir secara teknis, tetapi juga memahami dampak sosial, etika, dan hukum dari teknologi yang mereka ciptakan dan gunakan.

Menuju Warga Negara Digital yang Pancasilais

Indonesia membutuhkan warga negara digital yang tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap aktivitas digitalnya. Literasi digital harus dipandang sebagai bagian integral dari pendidikan kewarganegaraan, bukan sekadar keterampilan tambahan.

Pemerintah perlu memperkuat program literasi digital di seluruh tingkatan masyarakat, dari desa hingga kota, dari anak-anak hingga lansia. Di sisi lain, setiap warga negara harus menyadari bahwa kebebasan berekspresi di dunia digital harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika.

Hanya dengan literasi digital yang kuat dan beretika Pancasila, Indonesia dapat memanfaatkan teknologi untuk kesejahteraan bersama, bukan perpecahan. Di sinilah letak pentingnya memahami literasi digital bukan hanya sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban warga negara Indonesia di abad ke-21.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image