Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dimas Radithga S.

Arti dan Pentingnya Pancasila Sebagai Dasar Negara Bersama Pak Rizal

Edukasi | 2025-10-07 16:35:59
Sumber : Pinterest (https://id.pinterest.com/pin/19703317110842392/)

Jakarta - Tepat pada hari Selasa (10/07/2025) pukul 07:30 dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila yang diadakan di Google Meet bersama Bapak Drs. Study Rizal, LK, MA. Dalam pertemuan tersebut membahas materi dengan Tema "Makna dan Pentingnya Pancasila Sebagai Dasar Negara." Melalui Meet tersebut terdapat banyak informasi mengenai materi yang disampaikan melalui Kelompok 3 dari kelas 1A dan 1B.

Beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari Meet tersebut yaitu: Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara Indonesia yang berfungsi sebagai pondasi utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai staatsfundamentalnorm atau norma dasar tertinggi, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang menjiwai setiap kebijakan, peraturan, dan perilaku warga negara.

Secara historis, nilai-nilai Pancasila telah hidup dalam budaya bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kemudian dirumuskan secara resmi oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dan disahkan pada 18 Agustus 1945. Secara yuridis, kedudukan Pancasila ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan. Secara sosiologis dan politis, Pancasila berfungsi sebagai pemersatu bangsa di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya, serta menjadi pedoman moral bagi penyelenggara negara dan warga masyarakat.

Di era modern, urgensi Pancasila semakin terasa untuk menanggapi tantangan globalisasi, krisis moral, dan politik praktis yang menggeser nilai-nilai luhur bangsa. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Pancasila harus dihidupkan kembali dalam seluruh aspek kehidupan — mulai dari pemerintahan, pendidikan, hingga perilaku sosial — agar cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan berkeadilan dapat terwujud.

Selain itu, menurut buku "Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. (2016)" menyebutkan bahwa : Pancasila sebagai dasar negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada negara Republik Indonesia harus berlandaskan dan/atau harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut bermakna, antara lain bahwa, Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau spirit yang menjiwai kegiatan membentuk negara seperti kegiatan mengamandemen UUD dan menjiwai segala urusan penyelenggaraan negara.

Urgensi Pancasila sebagai dasar negara, yaitu: 1) agar para pejabat publik dalam menyelenggarakan negara tidak kehilangan arah, dan 2) agar partisipasi aktif seluruh warga negara dalam proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, pada gilirannya nanti cita-cita dan tujuan negara dapat diwujudkan sehingga secara bertahap dapat diwujudkan masyarakat yang makmur dalam keadilan dan masyarakat yang adil dalam kemakmuran.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kita sebagai warga NKRI wajib bersama-sama untuk hidup beriringan dengan Pendidikan Pancasil yang telah kita tanam dalam diri kita sejak dahulu kala.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image