Layanan Humanis, Guru MAN 4 Bantul Ikuti Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta
Sekolah | 2025-10-07 15:00:07Bantul (MAN 4 Bantul) - Salah satu guru MAN 4 Bantul, Laili Masruroh, turut berpartisipasi dalam kegiatan bertajuk Implementasi dan Dampak Kebijakan Kementerian Agama dalam Peningkatan Kualitas Layanan Keagamaan di Indonesia yang diselenggarakan di Aula Kanwil Kementerian Agama DIY pada Selasa (07/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Hj. Anita Isdarmini, S.Pd., M.Hum. sebagai pemateri utama dengan materi menarik bertema Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Melalui pendekatan ini, pendidikan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai kasih sayang, empati, dan kedekatan spiritual dalam proses belajar-mengajar.
Acara tersebut diikuti oleh total 27 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari berbagai jenjang mulai MI, MTs, hingga MA yang berasal dari Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta. Selain itu, beberapa mahasiswa PAI dari Universitas Alma Ata Yogyakarta turut hadir, bersama Wakil Rektor dan Kaprodi PAI universitas tersebut yang memberikan dukungan terhadap penguatan sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan madrasah.
Usai kegiatan, Laili Masruroh menyampaikan kesannya, “Melalui konsep Kurikulum Berbasis Cinta, saya belajar bahwa mengajar bukan sekadar menyampaikan ilmu, tetapi juga menyentuh hati siswa. Nilai cinta dan empati harus menjadi dasar setiap langkah pembelajaran agar pendidikan agama semakin relevan dan bermakna di era modern.”
Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi para pendidik untuk membangun madrasah yang unggul, humanis, dan berkarakter rahmatan lil ‘alamin. (lel/ica)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
