Integritas dan Amanah Apoteker Baru
Info Terkini | 2025-10-06 10:54:18
Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Sumpah Apoteker Periode September 2025 Angkatan ke-48. Acara ini berlangsung pada Sabtu, 27 September 2025, di Amphitarium Gedung Utama Kampus IV UAD.
Pengucapan Sumpah Apoteker dibuka oleh Dekan Fakultas Farmasi, Dr. apt. Iis Wahyuningsih, M.Si., dilanjutkan dengan pembacaan Laporan dan Surat Keputusan Lulusan oleh Ketua Program Studi, Dr. apt. Nina Salamah, M.Sc. Disampaikan bahwa terdapat 121 mahasiswa yang akan disumpah, dengan 111 di antaranya mendapat predikat pujian (cum laude).
Disampaikan pula bahwa dari 121 mahasiswa, terdapat tiga yang mendapatkan IPK 4,00, yaitu Widi Kurniawan, Inggrita Nevada Sari, dan Nafsi Hananti. Dari ketiganya, Inggrita Nevada Sari berhasil mendapatkan nilai CBT Nasional tertinggi se-UAD, dan Nafsi Hananti mendapatkan nilai UKM PPKI OSCE tertinggi.
Prosesi dilanjutkan dengan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Dekan dan Ketua Program Studi, serta didampingi oleh para rohaniwan. Kemudian, dilaksanakan penandatanganan naskah sumpah dan penyerahan sertifikat profesi.
apt. Naufal Zihanpalva, S.Farm., sebagai perwakilan apoteker baru, menyampaikan pesan inspiratif. “Mari kita bawa almamater ini dengan rasa bangga. Mari kita jaga sumpah ini dan integritas kita karena menjadi apoteker bukan hanya soal kompetensi, melainkan tentang kepercayaan dan amanah,” ungkapnya.
Rektor UAD, Prof. Dr. Muchlas, M.T., memberikan apresiasi serta dorongan semangat kepada para apoteker baru. Acara diakhiri dengan penyerahan kenang-kenangan dari apoteker baru angkatan ke-48 kepada Program Studi dan sesi foto bersama. (tra)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
