Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adi wangsa raditya syahban

Makan Siang Gratis: Antara Harapan dan Tantangan Konstitusi

Politik | 2025-10-04 22:18:37

Nama : Adi Wangsa Raditya Syahban

Nim : 251011700864

Dosen Pengampu : Dr. Dr. Dra. Hj. NENG NURHEMAH, M.Pd S.Pd., M.Pd.

Program Makan Siang Gratis (MBG) yang digagas pemerintah menjadi salah satu kebijakan publik yang menuai banyak perhatian. Di satu sisi, program ini dianggap mulia karena bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah, mengurangi angka stunting, serta menjamin hak dasar anak untuk mendapatkan makanan bergizi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: apakah program ini benar-benar sejalan dengan amanat konstitusi, terutama terkait keadilan sosial dan pengelolaan anggaran negara?

UUD 1945 Pasal 28C ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya. Dalam konteks ini, program MBG sejatinya mencerminkan upaya negara dalam melaksanakan amanat konstitusi. Negara memang berkewajiban hadir untuk menjamin kebutuhan dasar warga, termasuk pangan dan pendidikan.

Namun, persoalan muncul pada aspek implementasi dan pendanaan. Anggaran makan siang gratis diproyeksikan mencapai ratusan triliun rupiah. Angka fantastis ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas dan prioritas penggunaan APBN. Jangan sampai program ini hanya menjadi jargon politik, sementara pelaksanaannya tidak tepat sasaran. Jika pengawasan lemah, justru bisa terjadi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran yang akhirnya merugikan rakyat.

Menurut saya, program MBG akan bernilai konstitusional jika benar-benar dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Distribusinya harus merata, tidak boleh diskriminatif, serta tepat sasaran pada anak-anak yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa anggaran untuk sektor lain yang juga vital, seperti kesehatan dan pendidikan, tidak terabaikan.

Harapan saya, MBG tidak berhenti sebagai proyek politik, tetapi benar-benar menjadi wujud nyata dari pelaksanaan konstitusi untuk menyejahterakan rakyat. Konstitusi sudah jelas menegaskan bahwa kesejahteraan sosial adalah hak seluruh warga negara. Maka, program ini harus dijalankan dengan hati-hati, penuh integritas, dan berorientasi pada kepentingan publik jangka panjang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image