Putusan MK tentang Tapera dan Konstitusional Pekerja
Politik | 2025-10-03 23:46:13
putusan Mahkamah Konstitusi yang kewajiban membatalkan pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera merupakan langkah tepat dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara. Konstitusi kita menjamin setiap orang berhak atas penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945) serta hak atas jaminan sosial (Pasal 28H ayat 3). Namun, menyediakan hak tersebut tidak bisa dipaksakan dengan cara memberikan kewajiban yang justru berpotensi memberatkan rakyat.
Tapera pada dasarnya bertujuan mulia: membantu masyarakat memiliki rumah. Namun, kewajiban iuran yang dikenakan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, seringkali tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang berbeda-beda. Bagi pekerja dengan penghasilan rendah, kewajiban ini bisa menjadi beban baru yang justru dibandingkan dengan semangat kesejahteraan yang menjanjikan konstitusi.
Dengan dicabutnya kewajiban tersebut, MK menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas. Hak atas perumahan memang penting, tetapi jalan mencapainya tidak boleh mengorbankan hak orang lain, yaitu hak untuk hidup layak tanpa beban yang berlebihan.
Putusan ini juga mempertegas peran MK sebagai penjaga konstitusi yang memastikan kebijakan negara tidak keluar dari koridor UUD 1945. Pemerintah tetap dapat melanjutkan program Tapera, tetapi sebaiknya dengan mekanisme yang lebih fleksibel, sukarela, dan sesuai kemampuan masyarakat.
Saya berpendapat bahwa putusan ini adalah contoh baik bagaimana konstitusi bekerja untuk melindungi warga negara dari kebijakan yang berpotensi membebani. Ke depan, yang lebih penting adalah bagaimana negara mampu menghadirkan program perumahan rakyat yang inklusif tanpa mengorbankan hak dasar ekonomi masyarakat.
Rike oktovia handayani | Dosen pengampu :
Dr. Dr. Dra. Hj. NENG NURHEMAH, M.Pd S.Pd., M.Pd.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
