Undang-Undang Kilat, Masalah Berat
Politik | 2025-10-03 22:24:55
Salah satu kasus yang ramai dibahas dan berkaitan langsung dengan konstitusi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XXI/2023 soal Perppu Cipta Kerja. Perppu ini awalnya diterbitkan Presiden Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja 2020 yang sempat dinyatakan "inkonstitusional bersyarat" oleh MK.
Masalah muncul karena banyak pihak merasa Perppu itu dibuat tanpa alasan darurat yang jelas, dan prosesnya kurang melibatkan masyarakat. Akhirnya, Perppu ini dibawa ke MK untuk diuji apakah sah secara konstitusi atau tidak.
MK dalam putusannya menyatakan bahwa Perppu tersebut tidak layak jadi undang-undang. Alasannya, proses pembuatannya tidak memenuhi syarat formal dan materiil—artinya, tidak ada kegentingan yang memaksa dan partisipasi publik juga minim.
Kasus ini jadi contoh penting bagaimana MK berperan sebagai penjaga konstitusi. MK mengingatkan bahwa buat undang-undang itu tidak bisa asal cepat, harus transparan dan melibatkan rakyat. Tapi, putusan ini juga memicu diskusi soal seberapa jauh sebenarnya wewenang MK, terutama saat undang-undang sudah disahkan.
Intinya, ini bukti bahwa sistem check and balance di Indonesia masih berjalan—setiap lembaga negara saling mengawasi demi menjaga aturan main yang sesuai dengan konstitusi.
Dosen Pengampu
Dr. Dra. Hj. NENG NURHEMAH, M.Pd S.Pd., M.Pd.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
