Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image aininmardiah lase

Menelaah Aspek Konstitusionalitas UU TNI dalam Perspektif Putusan MK

Politik | 2025-10-03 12:44:06

Dosen Pengampu: Dr. Dr. Dra. Hj. NENG NURHEMAH, M.pd S.pd., M.pd

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/UU-XXIII/2025 baru-baru ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait dengan uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan uji formal yang diajukan oleh para pemohon. Alasan utamanya, proses pembentukan UU TNI dinilai sudah sesuai prosedur konstitusional.

Secara hukum, konstitusionalitas formal berfokus pada apakah suatu undang-undang dibentuk melalui mekanisme yang benar sesuai dengan UUD 1945 dan tata aturan perundang-undangan. Dalam konteks UU TNI, MK menegaskan bahwa perubahan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), disusun melalui tahapan yang sistematis sejak 2022, dan melibatkan naskah akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta partisipasi publik.

Keputusan ini memperlihatkan bahwa meskipun terdapat dissenting opinion, mayoritas hakim konstitusi tetap memandang prosedur pembentukan UU TNI tidak cacat hukum. Di satu sisi, hal ini menguatkan prinsip kepastian hukum. Namun di sisi lain, publik tetap perlu kritis karena persoalan substansi UU TNI tidak serta-merta selesai hanya karena prosedurnya dianggap sah.

Saya melihat bahwa putusan ini penting untuk dipahami sebagai pengingat bahwa MK tidak hanya berperan sebagai penjaga konstitusi dari sisi materiil (isi undang-undang), tetapi juga dari sisi formil (proses pembentukan undang-undang). Dengan begitu, masyarakat dapat menilai apakah pembentukan suatu undang-undang benar-benar demokratis, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, konstitusionalitas formal hanyalah satu aspek. Esensi dari perubahan UU TNI harus tetap menjawab tantangan zaman, profesionalisme militer, dan kebutuhan demokrasi Indonesia ke depan. Maka, keterlibatan masyarakat sipil serta keterbukaan pemerintah dan DPR dalam proses legislasi menjadi sangat penting agar hukum yang dihasilkan bukan hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil dan relevan secara substansial.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image