Investasi Kripto: Membawa Maslahat atau Mudharat?
Ekonomi Syariah | 2025-09-18 16:52:14Beberapa tahun terakhir, dunia investasi ramai membicarakan kripto. Banyak orang menyoroti peluang keuntungan besar dari Bitcoin, tren kenaikan Ethereum, dan dorongan agar tidak tertinggal memiliki aset digital. Kondisi ini membuat generasi z atau generasi milenial, khususnya anak muda muslim, semakin tertarik untuk ikut terjun ke dalamnya. Namun dibalik antusiasme tersebut, muncul pertanyaan besar apakah kripto sebenarnya halal atau haram dalam pandangan Islam?
Saya masih ingat cerita dari beberapa teman. Mereka berhasil mendapatkan keuntungan jutaan hanya dengan modal ratusan ribu. Hal itu menimbulkan rasa iri sekaligus penasaran. Bagaimana bisa terlihat seperti itu? Tidak lama kemudian muncul kabar tentang kerugian besar. Ada yang kehilangan belasan juta. Bahkan ada yang sampai menjual motor untuk membeli koin abal-abal yang akhirnya jatuh dalam hitungan hari. Fenomena ini menunjukkan bahwa kripto hanya dianggap sebagai investasi masa depan. Ia juga bisa menjadi bentuk perjudian modern jika tidak dijalankan dengan hati-hati.
Bagaimana Pandangan Syariah?
Bagi generasi muslim, persoalan halal dan haram menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan, terutama investasi. Banyak yang tergiur dengan keuntungan cepat dan instan. Dibalik rasa penasaran itu,timbul kekhawatiran tentang kehalalan aset yang dimiliki. Apakah harta itu benar-benar halal dan membawa keberkahan atau malah mendatangkan mudharat bagi kita?
Secara regulasi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memang sudah mengakui kripto sebagai komoditas yang sah perdagangan. Namun Bank Indonesia menyatakan bahwa kripto tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran.
Dari sisi syariah, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa No. 144/DSN-MUI/XI/2021 memutuskan bahwa aset kripto haram digunakan sebagai mata uang. Namun, kripto bisa diperdagangkan sebagai komoditas atau aset dengan syarat tidak mengandung maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan tadlis (penipuan). Sejumlah penelitian akademis ikut memperkuat pandangan ini. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam (2022) Menyebutkan bahwa aset kripto yang legal dan transparan bisa dijadikan objek zakat.
Meski begitu, banyak anak muda yang masih dilema. Fenomena Fear of Missing Out (FOMO) biasanya menjadi perangkap yang berputar-putar. Tidak sedikit anak muda yang akhirnya membeli kripto bukan karena benar-benar paham cara mainnya, melainkan semata-mata karena takut ketinggalan tren. Mereka melihat teman-temannya sudah cuan, lalu buru-buru ikut terjun tanpa pertimbangan matang. Alhasil, keputusan yang diambil seringkali mirip dengan perjudian karena dorongan emosi lebih dominan daripada pertimbangan rasional.
Jalan Tengah yang Bisa DipilihDalam Islam, sikap gegabah semacam ini jelas tidak dianjurkan. Rasulullah SAW mengingatkan agar seorang muslim menjauhi perkara yang masih samar atau syubhat. Kaidah fiqih bahkan menegaskan bahwa meninggalkan sesuatu yang dianggap jauh lebih utama daripada mengambil risiko terjerumus dalam hal yang haramkan. Prinsip ini seharusnya menjadi pegangan bagi generasi Muslim milenial ketika dibayangkan dengan investasi yang belum sepenuhnya jelas status hukumnya.
Lalu, sikap apa saja yang bisa diambil?1. Jangan FOMO (Takut Ketinggalan). Tidak semua tren bisa kita ikuti. Lebih banyak observasi lagi dalam mengikuti tren2. Perbanyak literasi keuangan syariah3. Pilih instrumen yang jelas halal, seperti pasar modal syariah, reksa dana syariah, dll.4. Jika masih ragu, tinggalkan yang buruk
Dengan demikian, kripto tidak bisa dikatakan sepenuhnya halal atau mutlak haram. Sebagai mata uang jelas haram, tetapi sebagai aset mungkin bisa dijual dengan syarat tertentu. Keberkahan rezeki tidak hanya diukur dari besar kecilnya keuntungan, melainkan sejauh mana harta itu bersih dan halal.
Nama: Imroatum Aulia Syavil
NIM : 144251012
Prodi : Ekonomi Islam / Universitas Airlangga
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
