Perawat dan Hukum Kesehatan: Menyatukan Etika, Kompetensi, dan Perlindungan Hukum dalam Praktik Keperawatan
Eduaksi | 2025-09-18 14:17:30
Perawat merupakan salah satu garda terdepan sebagai tenaga kesehatan yang memiliki peran memberikan pelayanan kesehatan serta pertolongan terhadap masyarakat. Dalam dunia kesehatan, profesi keperawatan hadir tidak hanya memberikan asuhan keperawatan dan pelayanan kesehatan saja. Namun, profesi keperawatan juga memegang peran yang krusial dalam menjamin keselamatan dan kualitas hidup pasien.
Menjadi seorang perawat bukan hanya soal mendapatkan sertifikat kompeten saja, tapi bagaimana seorang perawat bisa menerapkan kompetensi tersebut dengan integrasi, tanggung jawab, dan kode etik keperawatan ketika menangani pasien secara langsung.
Kepercayaan penuh pasien yang diberikan kepada profesi keperawatan harus selalu dijaga karena itu adalah kunci seorang perawat bisa memberikan asuhan keperawatan. Namun, pada praktik yang ada di lapangan sering kali ditemukan adanya kelalaian perawat yang tidak mematuhi kode etik ketika menangani seorang pasien. Sehingga hal ini bertentangan dengan hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana tertuang dalam pasal 276 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan bahwa “Setiap pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu”. Hal ini dipertegas pada pasal 28H UUD 1945 Ayat 1 bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Dari sini kita dapat melihat bahwa seorang tenaga kesehatan khususnya profesi perawat ketika melakukan asuhan keperawatan tidak lepas dengan adanya hukum kesehatan yang berjalan beriringan, maka dari situ perlunya pemahaman hukum kesehatan dan penerapan kode etik keperawatan disetiap penanganan terhadap pasien.
Apa itu hukum kesehatan?
Hukum kesehatan merupakan kumpulan dari ketentuan-ketentuan nilai hukum yang berkaitan dengan bidang kesehatan, mencakup pelayanan kesehatan, alat dan fasilitas kesehatan, hak dan kewajiban pihak yang memberikan dan yang menerima pelayanan kesehatan, serta hal lainnya yang berkaitan dengan kesehatan manusia.
Hukum kesehatan meliputi peraturan perundang-undangan terkait kesehatan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Pasal 12:
Mengatur secara umum kewajiban pemerintah untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu serta kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 273 :
Mengatur tentang hak-hak tenaga medis dan kesehatan, termasuk mendapatkan perlindungan hukum, informasi yang lengkap, gaji/upah yang layak, perlindungan keselamatan kerja, dan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pasal 274 :
Mengatur kewajiban dan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik, termasuk memberikan pelayanan sesuai standar, mendapatkan persetujuan pasien, menjaga kerahasiaan, membuat catatan medis, dan merujuk pasien.
Pasal 276 :
Mengatur tentang hak-hak pasien, yang meliputi hak untuk mendapatkan informasi kesehatan diri, mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan yang diterima, menerima pelayanan bermutu sesuai kebutuhan medis, serta berhak menolak atau menyetujui tindakan medis.
Pasal 304 :
Mengatur tentang penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pasal 305 :
Mengatur tentang pengaduan pasien atau keluarga yang dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan kepada majelis yang dimaksud dalam Pasal 304 UU yang sama.
Pasal 306 :
Mengatur bentuk-bentuk sanksi disiplin terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melanggar disiplin profesi, dan menyatakan bahwa keputusan tersebut bersifat mengikat serta mendorong penyelesaian secara keadilan restoratif jika ada dugaan tindak pidana.
Pemahaman hukum kesehatan sangat penting untuk seorang perawat bisa melakukan asuhan keperawatan dan pelayanan kesehatan lain sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, hal ini agar seorang perawat terhindar dari kesalahan pemberian pelayanan atau perawatan (malpraktik). Hukum kesehatan berperan untuk memberikan perlindungan pada pihak yang berkaitan dalam proses pelayanan kesehatan, baik pihak yang memberikan layanan kesehatan ataupun pihak yang menerima layanan kesehatan.
Sebagai seorang perawat, hukum kesehatan harus diterapkan beriringan dengan kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme perawat yang bekerja sesuai dengan kode etik dan disiplin profesi keperawatan. Oleh karena itu, perawat diharapkan untuk dapat bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya agar sesuai dengan kode etik keperawatan yang berlaku. Hal ini bukan hanya demi menjaga kualitas pelayanan, tapi juga demi perlindungan diri perawat itu sendiri.
Mungkin dalam mengemban tugas memberikan asuhan keperawatan tidak selalu dapat dilakukan secara sempurna, mengingat tenaga kesehatan khususnya perawat juga merupakan manusia yang tidak luput dari kesalahan. Namun, hal yang selalu harus diingat adalah bahwa setiap tindakan keperawatan harus dilandasi dengan tanggung jawab moral dan profesional dalam praktik keperawatan serta harus berpedoman pada kode etik dan hukum kesehatan yang berlaku.
Disusun oleh :
Devina Aura Sayyia
Universitas Airlangga
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
