Polemik Dokumen Capres-Cawapres: Publik Menuntut Transparansi KPU
Politik | 2025-09-16 19:24:04Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuai polemik setelah menetapkan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin, pada 21 Agustus 2025.
Dalam keputusan tersebut, tercantum 16 dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan pihak terkait. Salah satunya adalah dokumen ijazah capres dan cawapres. Kebijakan ini langsung menimbulkan perdebatan di ruang publik. Banyak pihak menilai langkah KPU justru mengikis transparansi pemilu yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi.
Menanggapi keputusan ini, muncul lima tuntutan utama dari masyarakat sipil yang mendesak KPU untuk kembali pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
1. Transparansi Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
Publik menuntut agar dokumen ijazah tidak dimasukkan ke dalam kategori informasi yang dikecualikan. Ijazah adalah dokumen penting untuk memastikan legalitas dan kredibilitas capres-cawapres. Karena digunakan sebagai syarat pencalonan, maka ijazah sejatinya adalah dokumen publik yang harus bisa diverifikasi secara terbuka.
2. Revisi Keputusan KPU No. 731/2025
Keputusan KPU ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut menegaskan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak boleh ditutup. Oleh sebab itu, publik menuntut agar KPU segera mencabut atau merevisi keputusan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk.
3. Mekanisme Verifikasi Independen
Jika KPU tetap bersikeras menutup dokumen, maka perlu dibentuk mekanisme verifikasi independen yang melibatkan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, atau lembaga negara independen seperti Ombudsman maupun Komisi Informasi. Hasil verifikasi dari pihak independen ini wajib diumumkan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik.
4. Akuntabilitas KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu
KPU harus menjelaskan alasan yang melatarbelakangi kebijakan penutupan dokumen tersebut. Publik berhak mengetahui naskah akademik, pertimbangan hukum, dan dasar keputusan yang dipakai KPU. Tanpa penjelasan terbuka, kebijakan ini justru akan menimbulkan kecurigaan bahwa KPU tidak lagi menjalankan asas keterbukaan.
5. Jaminan Tidak Ada Penyalahgunaan Kewenangan
Masyarakat menuntut KPU memastikan bahwa kebijakan ini tidak dijadikan tameng untuk melindungi capres-cawapres yang memiliki masalah dalam dokumen persyaratan. KPU harus menegaskan adanya mekanisme sanksi yang jelas apabila terbukti ada dokumen palsu atau tidak valid.
Pemilu merupakan pesta demokrasi yang harus diselenggarakan dengan asas jujur, adil, dan transparan. Kebijakan KPU menutup dokumen ijazah capres-cawapres justru dapat melemahkan legitimasi pemilu itu sendiri. Karena itu, lima tuntutan di atas menjadi cermin aspirasi publik agar KPU kembali berpihak pada keterbukaan informasi dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
