Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lembaga Riset dan Inovasi Yayasan As Syaeroji

Rp200 Triliun Bergerak: Ujian Keadilan Fiskal dan Arah Baru Ekonomi Syariah Indonesia

Eduaksi | 2025-09-16 17:27:55

Rp200 Triliun Bergerak: Ujian Keadilan Fiskal dan Arah Baru Ekonomi Syariah Indonesia

Oleh: Asst. Prof. Memet Slamet, M.M - Dosen Kepakaran Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBIS), Institut Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat

Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara merupakan kebijakan fiskal yang strategis sekaligus mengejutkan publik (Kemenkeu, 2025). Di tengah perlambatan ekonomi, kebijakan ini diposisikan sebagai upaya memperkuat likuiditas sistem perbankan dan mempercepat perputaran ekonomi riil. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) hanya Rp10 triliun (Kemenkeu, 12 September 2025). Sementara itu, OJK merespons dengan menerbitkan POJK 19/2025 guna mempermudah akses kredit bagi UMKM, khususnya dari sektor informal dan usaha kecil yang selama ini sulit mengakses pembiayaan formal (Harian Neraca, 16 September 2025).

Dari perspektif ekonomi Islam, kebijakan ini merupakan peluang sekaligus ujian bagi implementasi nilai-nilai syariah dalam fiskal nasional. Ekonomi syariah mendorong distribusi kekayaan yang adil, pelarangan riba, serta fokus pada sektor riil dan kemaslahatan masyarakat. Sayangnya, porsi yang diberikan kepada bank syariah masih jauh dari proporsional. Hal ini mencerminkan ketimpangan fiskal yang tidak selaras dengan prinsip keadilan dalam Islam. Bank syariah semestinya mendapat porsi alokasi yang lebih besar agar mampu mendorong pembiayaan berbasis syariah ke sektor UMKM, pertanian, industri halal, dan proyek sosial produktif berbasis musyarakah, mudharabah, maupun skema waqaf produktif.

Kebijakan fiskal 2025 yang dirancang oleh pemerintah sebenarnya sudah cukup selaras dengan prinsip ekonomi Islam, yakni berfokus pada pertumbuhan inklusif, penurunan kemiskinan ekstrem, transformasi ekonomi hijau, dan stabilitas anggaran (DJF, 2025). Namun, agar integrasi nilai-nilai syariah tidak berhenti pada tataran simbolik, perlu ada kebijakan afirmatif untuk memperkuat peran bank syariah. Termasuk ke dalamnya adalah transparansi penyaluran dana, penguatan regulasi agar menghindari praktik bunga terselubung, serta perlunya audit syariah yang konsisten. Pemerintah harus memastikan bahwa dana publik tidak kembali "mengendap" dalam bentuk deposito atau surat utang berbunga, tetapi diarahkan kepada pembiayaan produktif yang berkeadilan. Dengan demikian, perpindahan dana besar ini tidak hanya menjadi manuver likuiditas sesaat, tetapi juga menjadi momentum pembuktian arah baru fiskal berbasis nilai-nilai ekonomi Islam yang adil, inklusif, dan maslahat.

Sumber Rujukan:

 

  • Kementerian Keuangan RI. (12 September 2025). Pemerintah Hari Ini Mulai Salurkan Dana Rp200 Triliun ke 5 Bank Milik Negara.
  • Kementerian Keuangan RI. (12 September 2025). Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan.
  • Harian Ekonomi Neraca. (16 September 2025). Dorong Industri Keuangan Permudah Kredit UMKM, OJK Terbitkan POJK 19/2025.
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. (2025). Kebijakan Fiskal 2025: Strategi Menuju Ekonomi Inklusif dan Berkeadilan.
  • Yuliawan, A. (2025). Kebijakan Purbaya Perspektif Syariah, Harian Neraca.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image