Sulap Limbah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi
Info Terkini | 2025-09-10 11:55:48
Banyuwangi – Minyak jelantah kerap dianggap limbah berbahaya. Namun, melalui tangan kreatif mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode ke-149 Unit I.D.2 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), limbah rumah tangga tersebut berhasil diubah menjadi produk bermanfaat sekaligus bernilai ekonomi, yaitu lilin aromaterapi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 10 Agustus 2025, bertempat di RW 03 Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Program tersebut dikemas dalam bentuk workshop sekaligus edukasi yang melibatkan masyarakat, khususnya ibu-ibu setempat.
Sebelum masuk ke tahap praktik, peserta terlebih dahulu diberikan pemahaman mengenai bahaya minyak jelantah jika digunakan secara berulang. Setelah sesi edukasi, para peserta langsung diajak mempraktikkan cara mengolah minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi.
Suasana kegiatan berlangsung penuh semangat. Para peserta tampak antusias bertanya mengenai proses pembuatan, bahan tambahan, hingga cara menjaga kualitas produk.
Tidak berhenti pada sekadar keterampilan, mahasiswa KKN UAD juga menekankan pentingnya nilai tambah dari produk ini. Melalui konsep eco-preneurship, para peserta didorong untuk melihat peluang bisnis dari lilin aromaterapi berbahan dasar minyak jelantah.
Ketua Unit KKN I.D.2 menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat. “Minyak jelantah bukan hanya sekadar limbah, tetapi jika dikelola dengan benar, bisa menjadi peluang usaha yang menjanjikan,” ujarnya.
Program transformasi minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi ini menjadi bukti nyata kontribusi mahasiswa UAD dalam mengedukasi sekaligus memberdayakan masyarakat. (doc)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
