Gaji DPR Naik pada 2025, Pemerintah Sebut untuk Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme
Bisnis | 2025-09-10 06:37:28
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penyesuaian tunjangan dan gaji anggota DPR yang akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah difinalisasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari skema reformasi kesejahteraan pejabat negara yang sebelumnya juga mencakup peningkatan tunjangan untuk hakim, jaksa, serta pejabat struktural di kementerian/lembaga. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap tugas dan tanggung jawab DPR yang dinilai semakin kompleks. “Kami mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, serta tuntutan integritas yang semakin tinggi. Kenaikan ini juga diharapkan mendorong profesionalisme dan akuntabilitas,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (27/8/2025).
Menurut draf yang beredar, gaji pokok anggota DPR diproyeksikan naik dari Rp 4,2 juta menjadi sekitar Rp 6 juta per bulan, dengan penyesuaian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan kehormatan yang juga mengalami peningkatan. Jika digabung dengan berbagai tunjangan lainnya, total pendapatan anggota DPR diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Namun, kebijakan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat sipil. Sejumlah pengamat menilai, kenaikan gaji ini kurang tepat waktu mengingat situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi dan tingginya angka kemiskinan di beberapa daerah. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, menyebutkan bahwa kenaikan gaji seharusnya dibarengi dengan peningkatan kinerja yang terukur dan transparansi.
“Publik berhak tahu indikator apa yang digunakan untuk menilai kinerja DPR hingga layak diberikan kenaikan gaji,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa keputusan ini bukan semata-mata inisiatif DPR, melainkan hasil kajian lintas sektor yang sudah berlangsung sejak 2023. “Ini bukan soal memperkaya diri, tapi memastikan agar para anggota dewan bisa bekerja tanpa godaan korupsi,” kata Lodewijk. Pemerintah menargetkan Perpres terkait gaji dan tunjangan baru ini dapat diterbitkan sebelum akhir tahun 2025, agar bisa mulai diimplementasikan pada awal tahun anggaran 2026.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
