Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raka Pratama

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Sosialisasikan Transformasi Sertipikat Tanah Elektronik

Kabar | 2025-08-25 10:20:23

Kepahiang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih modern, efektif, dan efisien. Salah satu terobosan besar yang telah diresmikan adalah perubahan bentuk sertipikat tanah dari analog menjadi elektronik. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital di bidang pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sertipikat tanah elektronik hadir sebagai jawaban atas kebutuhan zaman yang semakin menuntut kecepatan, ketepatan, serta keamanan dalam pengelolaan data pertanahan. Berbeda dengan sertipikat tanah analog yang berbentuk fisik, sertipikat elektronik disimpan secara digital dengan sistem pengamanan berlapis. Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, sekaligus meminimalisasi potensi permasalahan seperti kerusakan, kehilangan, ataupun pemalsuan sertipikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang menyampaikan bahwa inovasi ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan layanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya sertipikat tanah elektronik, masyarakat akan memperoleh berbagai kemudahan, di antaranya kemudahan dalam penyimpanan, percepatan proses pelayanan, serta jaminan keamanan data yang telah disempurnakan oleh sistem berbasis teknologi informasi.

Lebih lanjut, sertipikat elektronik juga mendukung integrasi data pertanahan secara nasional. Dengan sistem digital, informasi pertanahan dapat diakses dengan lebih cepat oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini akan memperkuat tata kelola administrasi pertanahan, sekaligus menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, serta pelayanan langsung, diharapkan masyarakat dapat memahami manfaat dan prosedur penerapan sertipikat elektronik. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan serta memperkuat perlindungan hak atas tanah.

Transformasi dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik merupakan langkah maju yang menandai era baru dalam pelayanan pertanahan di Indonesia. Dengan dukungan seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image