396 Narapidana Lapas Magelang Terima Remisi HUT ke-80 RI, 11 Orang Langsung Bebas
Info Terkini | 2025-08-18 18:24:10
Magelang – INFO_PAS - Sebanyak 396 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi berlangsung di Sasanatama Lapas Magelang pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kepala Lapas Magelang memimpin langsung prosesi penyerahan remisi sekaligus menyerahkan surat bebas kepada narapidana yang dinyatakan selesai menjalani masa pidana.
Momen haru menyelimuti suasana ketika para narapidana yang bebas melakukan sujud syukur, disaksikan jajaran petugas Lapas dan sesama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Magelang menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ia juga berharap, khususnya bagi yang mendapatkan kebebasan, agar dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi untuk terus berbuat baik dan membangun masa depan yang lebih baik di tengah masyarakat,” ungkap Kalapas.
Seluruh rangkaian acara berjalan dengan tertib, khidmat, dan penuh makna dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
