Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alfaenawan

Kontroversi Fatwa Haram Sound Horeg

Agama | 2025-07-31 13:53:54
Diskusi dan sharing bersama dengan pelajar & mahasiswa

Akhir-akhir ini, sound horeg seolah-olah sudah menjadi budaya yang diharuskan di berbagai daerah, terutama di Jawa Timur. Sound horeg digunakan dalam perayaan besar, event, karnaval, seperti perayaan peringatan HUT RI. Istilah horeg merupakan istilah baru yang dipersepsikan masyarakat sebagai sound yang menghasilkan suara menggelegar, dengan volume melebihi batas kewajaran.

Penyuluh Agama KUA Lendah, Alfaenawan, S.H secara tegas berpendapat bahwa dalam membahas polemik keharaman sound horeg perlu mempertimbangkan berbagai hal, diantaranya: Bagaimana ‘illat hukum dalam istimbat al-ahkam fatwa MUI Jatim No. 1 Tahun 2025? dan Apakah keharaman sound horeg termasuk haram lizhatihi atau haram lighoirihi? Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi pada Minggu, 20 Juli 2025.

Menurutnya, masyarakat harus memahami terminologi sound horeg secara holistik dalam menanggapi fatwa sound horeg. Sound horeg yang haram ketika digunakan dengan volume yang melebihi batas kewajaran, sehingga dapat mengganggu orang lain bahkan merusak fasilitas umum, serta membahayakan kesehatan. Bahkan memiliki dampak pada moralitas terutama kalangan remaja, dan juga mengganggu ketertiban umum seperti memicu konflik tertentu didalam masyarakat, ungkap Alfan.

Alumni Prodi HTN UIN Sunan Kalijaga itu juga menyatakan hukum penggunaan sound horeg tidak bisa disamaratakan (generalisasi) di semua daerah, sound horeg itu merupakan benda mati, sehingga tidak bisa dilekati hukum, memiliki hukum ketika digunakan. Oleh karena itu hukum tergantung pada penggunannya, penggunaan sound horeg bisa memiliki hukum makruh, haram lidzatih, maupun haram lighoirih, paparnya

Menurut Alfan, hukum haram lighoirihi (amrun khorij, faktor eksternal) ketika mengganggu orang lain, mengganggu ketertiban umum. Sedangkan haram lidzatihi ketika dianggap identik dengan orang-orang fasiq. Mengutip pendapat MUI Jatim, Pertunjukan sound horeg seringkali diiringi oleh dance, jogetan pria dan wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, sehingga penggunaan sound horeg demikian hukumnya haram.

Lebih lanjut, Penggunaan sound horeg golibuhu (usually) dipakai secara berlebihan untuk konser, hiburan, diskotik, yang memiliki dampak pada moralitas anak-anak sekolah, pelajar, dan generasi muda. Kepribadian mereka akan cenderung negatif, bahkan masa depan dipertaruhkan dengan sekedar kesenangan yang bersifat sementara, pungkasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image